
Tanjungpandan – otoritas Wilayah Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengoperasikan Belitung Food Court Mampau atau pusat kuliner tematik yang tersebut terletak dalam jalan Sriwijaya, Kelurahan Parit, Tanjung Pandan.
Kepala Dinas Koperasi UKM Perdagangan juga Tenaga Kerja, Syamsudin dalam Tanjung Pandan, Hari Senin mengatakan, Belitung Food Court Mampau menjadi pusat jajanan kuliner representatif bagi rakyat lalu wisatawan ke wilayah itu.
"Belitung Food Court Mampau hari ini secara resmi kami manfaatkan," katanya.
Menurut dia, Belitung Food Court Mampau merupakan inisiasi atau gagasan dari Kepala Daerah Belitung periode 2018-2023 yakni Sahani Saleh yang juga diundang untuk mengunjungi pada kegiatan peresmian hari ini.
Ia mengatakan, rencana konstruksi pusat kuliner itu memang benar telah direncanakan sejak jauh-jauh hari tepatnya pada 2017, bahkan anggaran sudah ada disiapkan namun terkendala status lahan.
"APBD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada pada waktu itu tak mampu diturunkan atau terealisasi sebab legalitas lahan, ini untuk merefleksi sejarah singkat penyelenggaraan bangunan ini," ujarnya.
Disampaikan, rencana pembangunan pusat kuliner tematik yang disebutkan terus perjuangkan kemudian pada 2020 keluarlah langkah Mahkamah Agung (MA) bahwa aset negara berbentuk lahan yang disebutkan dikembalikan ke daerah.
"Inilah awal lalu cikal akan pemerintah wilayah berkeinginan merancang fisiknya juga pada 2017 telah ada Detail Engineering Design (DED), sehingga pada anggaran inovasi APBD 2022 dibuatkan pembaharuan DED lalu kemudian untuk perkembangan fisik direalisasikan pada tahun 2023," katanya.
Akhirnya, lanjut Syamsuddin, pada 2023 konstruksi fisik Belitung Food Court Mampau 2024 mampu dilaksanakan meskipun terdapat permasalahan.
"Semuanya mampu kami lewati hingga Belitung Food Court Mampau secara resmi bisa saja dioperasikan pada hari ini," ujarnya.
Menurut Syamsudin, pusat kuliner tematik yang disebutkan diisi oleh 46 penyewa yang mana terdiri dari klaster coffee shop berjumlah sembilan penyewa, klaster makanan nusantara 12 penyewa, klaster jajanan kekinian 22, dan juga klaster makanan Belitung tiga penyewa.
"Mereka semuanya adalah hasil seleksi atau penjurian oleh regu independen secara terbuka, tidak ada ada yang dimaksud tertutup bahkan 10 pelaku UMKM Gedung Nasional Tanjung Pandan mampu kami tampung," katanya.
Dikatakan, sejumlah 46 pelaku UMKM yang digunakan menyewa kedudukan ke Belitung Food Court Mampau sesuai dengan standar ketentuan yang dimaksud dilengkapi dengan Nomor Induk Berusaha, serifikat laik higiene sanitasi, juga sertifikat halal Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Kami pastikan banyaknya 46 penyewa Belitung Food Court Mampau bersertifikat halal juga higienis jadi jangan khawatir," ujarnya.
Ia berharap, pusat kuliner tematik yang disebutkan mampu berubah menjadi tempat kejadian yang digunakan representatif bagi para rakyat juga wisatawan yang digunakan datang berkunjung.
"Kami berharap agar Belitung Food Court Mampau mampu meningkatkan pendapatan pelaku UMKM," katanya.
Artikel ini disadur dari Pemkab Belitung operasikan pusat kuliner tematik






