
JAKARTA – Sejumlah Aktivis 98 yang dimaksud tergabung pada Nurani 98, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut dugaan aksi pidana korupsi serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dimaksud dilaksanakan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) kemudian keluarganya.
Desakan itu dia lakukan dengan mendatangi Gedung Merah Putih KPK, pada hari ini Selasa (7/1/2025). Dosen Universitas Negeri DKI Jakarta (UNJ) Ubedillah Badrun menyatakan, KPK sebagai lembaga yang mana berwenang menangani permasalahan korupsi harus berani menelusuri setiap dugaan tindakan pidana korupsi, termasuk Jokowi juga keluarganya.
“Agar pada penegakan hukum untuk memberantas Korupsi bukan tebang pilih, tak tumpul ke menghadapi kemudian tajam ke bawah, siapap un sebanding di tempat muka hukum termasuk mantan Presiden Joko Widodo serta Keluarganya,” kata Ubedillah di tempat Gedung Merah Putih KPK, Selasa (7/1/2025).
Dalam kesempatan yang tersebut sama, Aktivis Pertemuan Komunikasi Senat Mahasiswa Ibukota Indonesia 1998 (FKSMJ) Antonius Danar Priyantoro menyatakan, adanya dugaan praktik rasuah Jokowi diperkuat dengan adanya laporan dari Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP).
Berdasarkan laporan OCCRP, Antonius menyebutkan, Jokowi telah lama mengurangi kekuatan KPU secara kelembagaan juga peradilan di dalam Indonesia demi keuntungan urusan politik anaknya, Gibran Rakabuming Raka.
“Perilaku kekuasaan semacam ini patut diduga kuat telah lama melakukan praktik korupsi lalu kolusi yang dimaksud patut menjadi perhatian penting KPK agar pimpinan KPK baru dapat memulihkan citra dan juga wibawa KPK kembali, lalu lepas dari stigma bayang-bayang kekuasaan mantan Presiden Joko Widodo,” ujar Antonius.
Antonius melanjutkan, pihaknya juga menyayangkan respons KPK yang mana mengawaitu adanya laporan dari penduduk sebelum bergerak mengusut adanya laporan OCCRP tersebut.
“Menyayangkan pernyataan KPK yang dimaksud tiada secara tegas menyatakan akan mengusut dugaan korupsi Joko Widodo maupun keluarganya terkait dengan ramainya respon rakyat terhadap rilis dari OCCRP. KPK mengatakan semata-mata mengantisipasi laporan dari Publik terkait dengan hal itu,” ucapnya.






