
JAKARTA – eksekutif resmi melarang perdagangan LPG 3 kg secara eceran di area warung -warung mulai hari ini, Hari Sabtu (1/2/2025). Kementerian Daya dan juga Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan, kebijakan ini diambil pada rangka menata pelanggan LPG sehingga biaya jualnya di area lapangan sesuai dengan nilai yang tersebut telah lama ditetapkan.
Berdasarkan kebijakan tersebut, LPG 3 kg hanya saja bisa jadi dijual di dalam pangkalan yang digunakan terdata. Para pemilik warung yang digunakan selama ini mengirimkan LPG 3 kg sekarang ini harus mengajukan diri untuk menjadi pangkalan LPG 3 kg resmi ke Pertamina. Pengajuan dapat dijalankan lewat One Single Submission (OSS) untuk mendapatkan nomor induk berjuang (NIB) dengan masa transisi pemberlakuan kebijakan berlangsung selama 1 bulan hingga Maret.
Sementara itu, dari pantauan SINDOnews di tempat lapangan, banyak pemilik warung mengaku belum mendapat sosialisasi terkait kebijakan baru itu. Namun, secara umum merekan menerima kebijakan pemerintah yang disebutkan lantaran menilai hal itu dapat menghindari persaingan tidaklah sehat.
Salah satunya adalah pemilik warung bernama Rizal yang tersebut berlokasi dalam Kebagusan, Pasar Minggu, Ibukota Indonesia Selatan. Dia menilai langkah pemerintah tepat dikarenakan memang sebenarnya ketika ini biaya LPG 3 kg cenderung berbeda-beda. “Belum (dapat sosialisasi). Tapi menurut saya sih bagus kalau begitu, jadi harganya rata, soalnya masing-masing warung punya nilai tukar yang dimaksud berbeda. Kalau memang benar dari pemerintah bikin kebijakan itu saya setuju,” katanya pada waktu diwawancarai.
Kendati demikian, Rizal memberikan catatan bahwa pemerintah harus menegaskan pemilik warung tiada dipersulit di proses pengajuan status sebagai pangkalan. Dia juga berharap pemerintah menjamin bahwa para pemilik warung yang digunakan kelak menjadi pangkalan mendapat pasokan LPG 3 kg secara jelas. “Asal jangan dipersulit di prosesnya sih saya setuju, takutnya di dalam lapangan nanti prosesnya pada persulit, kemudian gasnya pun sulit didapetin. Kalau pemerintah nyanggupin ya boleh aja,” cetusnya.
Hal senada juga diungkap pemilik warung bernama Karim yang dimaksud berlokasi di dalam Jagakarsa. Menurutnya, upaya pemerintah menyamakan biaya LPG 3 kg di dalam lapangan patut didukung. Namun, dirinya berharap jangan sampai nanti setelahnya diseragamkan harga jual LPG 3 kg malah menjadi tambahan tinggi.
“Setuju kalau memang benar niatnya untuk menyamakan harga. Asalkan jangan sampai nanti pas rencana itu sudah ada efektif, biaya malah naik. Jadi sebanding aja bohong,” ujarnya.






