
JAKARTA – otoritas Provinsi (Pemprov) DKI DKI Jakarta menegaskan pelarangan pemanfaatan kendaraan dinas untuk dipakai mudik lebaran. Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam lingkungannya harus mematuhi aturan yang dimaksud jikalau tak ingin kena sanksi.
Gubernur DKI DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan bahwa aturan yang disebutkan berlaku bagi seluruh ASN tanpa pengecualian. Kebijakan ini guna memverifikasi aset negara dapat digunakan sesuai peruntukannya.
Pramono menegaskan kendaraan dinas hanya sekali sanggup digunakan untuk kepentingan operasional pemerintahan. Sehingga tak sanggup dipakai untuk keperluan pribadi, termasuk perjalanan mudik lebaran.
“Saya dan juga Pak Wagub juga Pak Sekda telah memutuskan bagi pejabat ataupun aparat yang digunakan ada di dalam DKI Jakarta, ASN terutama, yang tersebut mudik Lebaran, maka dilarang menggunakan mobil dinas. Tidak diperbolehkan identik sekali,” ujar Pramono di laman resmi Pemprov Jakarta.
Langkah ini diambil sebagai upaya di menjaga integritas pada pengelolaan aset daerah. Sebab, kendaraan dinas yang mana digunakan ASN dibiayai oleh Anggaran Pendapatan kemudian Belanja Daera (APBD) untuk perawatan lalu sebagainya. Sehingga, penggunaannya harus sesuai dengan keperluan operasional.
“Mobil dinas itu dibiayai oleh APBD, termasuk perawatannya. Oleh lantaran itu, tidaklah boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik. Pokoknya bagi siapapun ASN tidak ada boleh menggunakan mobil dinas untuk pulang kampung berlebaran,” kata Pramono.
Pemprov DKI DKI Jakarta juga akan memberikan sanksi tegas bagi ASN yang mana melanggar larangan ini. Pramono mengatakan sanksi yang akan dijatuhkan terhadap ASN yang tersebut melanggar akan segera dirumuskan.
“Kalau ada yang mana melakukan pasti akan diberi sanksi, sanksinya apa, nanti kami rumuskan ya,” ucap Pramono.
Sebagai informasi, aturan pemanfaatan kendaraan dinas pada Indonesia diatur pada Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor: PER/87/M.PAN/8/2005.
Di dalamnya menyatakan bahwa kendaraan dinas semata-mata boleh digunakan untuk kepentingan dinas yang digunakan menunjang tugas pokok kemudian fungsi, dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor, lalu cuma digunakan di tempat pada kota, dengan pengecualian untuk luar kota menghadapi izin tertulis.
- Uji Keiritan JAECOO J7 SHS dengan Melibas Jakartan-Bali
- Volkswagen Akan Kembali Gunakan Tombol Kontrol Fisik Bukan Sentuh






