
JAKARTA – Bianca Censori, istri Kanye West , berpotensi dipenjara setelahnya tampil nyaris telanjang dengan gaun transparan dalam turnamen Grammy Awards 2025, yang dilakukan pada Crypto Arena, Los Angeles, pada Senin, 3 Februari 2025.
Pilihan busana Bianca Censori yang digunakan kontroversial memicu perdebatan kemudian bahkan dilaporkan dapat melanggar hukum California terkait tindakan tiada senonoh di tempat tempat umum.
Dalam acara Grammy Awards 2025, Censori hadir dengan West dengan mengenakan gaun transparan yang dimaksud memperlihatkan bagian tubuhnya secara jelas. Ia tampak tiada mengenakan bra juga celana dalam.
Menurut laporan WalesOnline, penampilan perempuan 30 tahun ini berpotensi melanggar Pasal 314(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana California, yang mana mengatur tentang tindakan bukan senonoh dalam depan umum.

Foto/Getty Images
Berdasarkan undang-undang tersebut, seseorang dapat dianggap melakukan pelanggaran apabila sengaja memperlihatkan tubuh atau alat kelamin di tempat tempat umum.
Selain itu, melakukan tindakan yang dapat memproduksi orang lain terganggu atau tersinggung, dan juga bertujuan menarik perhatian atau memberikan kepuasan seksual terhadap diri sendiri atau orang lain
Jika terbukti bersalah, Censori dapat dikenakan dakwaan pelanggaran ringan, yang tersebut berpotensi berujung pada hukuman penjara hingga enam bulan atau denda sebesar 800 pound sterling atau sekitar Rp15 juta.
Ini bukanlah pertama kalinya Censori terlibat di kontroversi terkait pilihan busananya. Sebelumnya, penampilannya di dalam Eropa juga memicu kemarahan rakyat juga pihak berwenang di area Italia lalu Prancis.
Dilansir dari The News, Selasa (4/2/2025), pada mana ia beberapa kali terlihat mengenakan pakaian minim yang dianggap tidak ada pantas untuk ruang publik.
Sampai ketika ini, belum ada pernyataan resmi dari Bianca Censori maupun Kanye West terkait laporan ini. Namun, apabila persoalan hukum ini terus berlanjut, Bianca bisa saja belaka menghadapi konsekuensi hukum yang lebih banyak serius dalam masa mendatang.






