
JAKARTA – Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra Muhammad Rofiqi meninjau PDIP sedang bersandiwara drama urusan politik untuk mencari simpati umum dengan mengkambinghitamkan pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka masalah kenaikan tarif Pajak Pertambahan Kuantitas (PPN) menjadi 12 %. PDIP, lanjut dia, terkesan memprovokasi masyarakat dengan sentimen negatif seolah pemerintahan Prabowo-Gibran tak peduli dengan nasib rakyat kecil.
Rofiqi berpendapat, sikap kurang bijak itu seharusnya bukan layak dipertontonkan untuk publik, dikarenakan rekam jejak digital terkait kenaikan PPN 12% ini masih ada dalam ruang publik. “Kenapa sekarang PDIP yang tersebut paling depan menyerang kebijakan ini, apa dia telah lupa ingatan atau lagi pencitraan atau lempar batu sembunyi tangan,” sindir ia melalui keterangannya, Mingguan (22/12/2024).
“Seolah-olah minta dibatalkan, tapi kenyataannya, dulu dia yang tersebut mengusulkan. Ketua Panjanya hanya dari merek kok,” kata delegasi rakyat jika Kalimantan Selatan itu.
Rofiqi heran dengan sikap urusan politik para politikus PDIP akhir-akhir ini yang mana getol mengkritisi pemerintahan Prabowo-Gibran persoalan kenaikan tarif PPN dari 11 % menjadi 12 % mulai 2025. Sebab, kata dia, terbentuknya aturan PPN 12% merupakan komoditas dari pemerintah serta DPR sebelumnya lalu partai berlambang kepala banteng bermoncong putih ketika itu periode 2019-2024 lalu merupakan partai penguasa pada parlemen.
“Ini bukanlah produknya Pak Prabowo, undang-undang ini disahkan pada tahun 2021 lalu. Ketika itu, PDIP kan sebagai partai penguasa, jumlah keseluruhan mereka itu di area DPR RI juga terbanyak, ketua Panja UU ini juga dari mereka, Pak Dolfie (Dolfie Othniel Frederic Palit, red). Justru mereka yang mana mengusulkan juga tindakan telah menjadi kesepakatan bersama, kenapa malah sekarang lempar batu menyalahkan Pak Prabowo,” ujar Rofiqi.
Rofiqi menilai, semestinya, PDIP itu mengapresiasi Presiden Prabowo Subianto terkait penetapan PPN 12 % ini. Sebab, penetapan ini cuma diberlakukan untuk barang mewah secara selektif.
“Harusnya merekan jujur juga dapat mengakui perjuangan Prabowo yang dimaksud memperjuangkan pelaksanaan UU-nya dibatasi belaka menyasar barang mewah,” tuturnya.
“Mari kita bersama-sama memulai pembangunan bangsa kemudian negara, menuntaskan tantangan ekonomi kemudian melakukan konfirmasi kebijakan ini sanggup berjalan dengan baik kemudian bijaksana demi kepentingan rakyat,” pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi XI DPR Fraksi PDIP Dolfie Othniel Frederic Palit mengungkapkan, UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang mana menjadi dasar kenaikan PPN 12% merupakan inisiatif pemerintah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
“UU HPP merupakan UU inisiatif Pemerintahan Jokowi, yang mana disampaikan ke DPR tanggal 5 Mei 2021 Seluruh fraksi setuju untuk melakukan pembahasan berhadapan dengan usul inisiatif pemerintah berhadapan dengan RUU HPP,” kata Dolfie terhadap wartawan, Hari Minggu (22/12/2024).
Dolfie melanjutkan, RUU HPP dibahas sama-sama antara pemerintah dan juga Komisi XI DPR. Kemudian, disahkan pada Paripurna DPR pada 7 Oktober 2021. Sebanyak 8 Fraksi yaitu Fraksi PDIP, Fraksi Golkar, Partai Gerindra, Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi Demokrat, Fraksi PAN, Fraksi PPP telah dilakukan menyetujui UU HPP itu, kecuali fraksi PKS.






