
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan dengan nomor perkara 137/PUU-XXII/2024 persoalan hak pilih seseorang yang mana tak sesuai domisili. Keputusan itu dibacakan di dalam ruang sidang gedung MK, Ibukota Pusat, Kamis (14/11/2024).
MK menganggap jikalau pemilih yang mana pindah domisili tetap saja diberikan hak pilih, hal itu dapat merusak sistem pertanggungjawaban kepala tempat terpilih.
“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Suhartoyo pada di dalam ruang Gedung MK, Ibukota Indonesia Pusat, Kamis (14/11/2024).
Sementara itu, Hakim konstitusi, Guntur Hamzah menegaskan, pemilih yang tersebut tak sesuai domisili dalam daerahnya tak berhak menggunakan hak pilihnya pada pemilihan kepala daerah 2024 ini.
Artinya ketika pemilih sudah ada mengundurkan diri dari dari area pemilihannya maka hak memilihnya tidak ada valid lagi untuk digunakan.
“Adapun hak memilih kepala wilayah bagi pemilih yang tersebut tidaklah bertempat tinggal/berdomisili yang dimaksud dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk dalam area pemilihan yang bersangkutan pada dasarnya memang sebenarnya tak ada,” ujar Guntur.
Putusan ini, sekaligus menjawab permohonan yang tersebut diajukan para pemohon, masalah hal yang mana memungkinkan bila pemilih pindah domisili lewat proxy voting.






