
JAKARTA – Langkah Presiden Prabowo Subianto menghapus utang macet Usaha Mikro, Kecil, serta Menengah (UMKM) di dalam bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan kemudian kelautan, dan juga UMKM lainnya meliputi mode atau busana, kuliner, lalu sektor kreatif mendapat apresiasi. Keputusan yang dimaksud dinilai sebagai bentuk keberpihakan terhadap para petani.
Keputusan penghapusan utang yang disebutkan tertuang di Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 47 Tahun 2024, yang dimaksud sudah pernah ditandatangani pada Istana Merdeka pada Selasa, 5 November 2024.
Petani sawit yang tergabung pada Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) memberikan apresiasi terhadap kebijakan Prabowo Subianto tersebut.
Ketua Umum SPKS Sabarudin yang digunakan secara segera hadir diundang di penandatangan peraturan ini mengatakan, kebijakan yang diambil oleh Prabowo di dalam awal pemerintahannya menunjukkan keberpihakan nyata pada penduduk kecil petani.“Terutama bagi kalangan petani sawit di area seluruh Indonesia. Ini adalah luar biasa, terima kasih,” ujarnya, Rabu (6/11/2024).
Sabarudin menjelaskan, sejumlah petani sawit yang dimaksud masih menunggak pembayaran utang, misalnya pada kegiatan kemitraan petani kemudian perusahaan Perkebunan melalui skema kemitraan Petani Plasma Pola Kemitraan Manajemen Satu Atap (PSM) kemudian Kredit Koperasi Primer untuk Anggota (KKPA).
“Masalahnya macam-macam teristimewa dikarenakan masalah transparansi perusahaan di pengelolaan kebun lalu juga dikarenakan produktivitas kebun yang dimaksud rendah,” ucapnya.
Menurut Sabarudin, dengan adanya tunggakan utang petani sawit, petani yang dimaksud akan kesulitan untuk mengikuti kegiatan Peremajaan sawit rakyat (PSR) yang menjadi acara utama pemerintah pada peningkatan produktivitas petani.
“Selain itu petani kesulitan untuk mengakses pendanaan di tempat bank, sehingga banyak petani yang digunakan memilih untuk meminjam di tempat tengkulak dengan bunga tinggi. Dampaknya petani tiada dapat untuk memperluas usahanya,” ungkapnya.
Dengan penghapusan utang ini, kata dia, maka otomatis para petani mampu akan melakukan pinjaman kembali dalam bank. “Kami berharap untuk aturan pelaksanaanya di area tingkat petani persyaratan serta mekanisme segera diterbitkan, ini penting agar juga tiada membingungkan bagi petani teristimewa petani sawit,” pungkasnya.






