Otomotif

DPR Minta SIM Berlaku Seumur Hidup, Kakorlantas: Sudah Pernah Ditolak MK

JAKARTA – Usulan SIM (Surat Izin Mengemudi) berlaku seumur hidup kembali digaungkan oleh salah satu anggota DPR di Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI dengan Korlantas Polri. Hal ini dengan segera ditanggapi oleh Kakorlantas Irjen Pol Aan Suhanan yang dimaksud mengungkapkan hal yang disebutkan pernah ditolak MK (Mahkamah Konstitusi).

Usulan yang disebutkan disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding. Politisi partai PAN yang disebutkan mengungkapkan dengan masa berlaku SIM seumur hidup tiada akan membebani masyarakat, sebanding seperti yang dimaksud telah diberlakukan pada KTP.

“Saya pernah usulkan agar perpanjangan SIM, STNK lalu TNKB ini cukup sekali sekadar seumur hidup, seperti KTP. Supaya tiada membebani masyarakat. Karena ini kan semata-mata untuk kepentingan vendor. Hal ini selembar SIM, ukurannya tidaklah seberapa, STNK tak seberapa, tapi biayanya sangat luar biasa. Dan itu dibebankan terhadap masyarakat,” usul Sudding pada rapat tersebut.

Sudding menyatakan bahwa kepolisian hanya saja perlu mencabut SIM seseorang apabila sudah pernah melintasi batas pelanggaran. Sehingga, nantinya seseorang yang dimaksud harus menciptakan ulang SIM pada batas waktu tertentu.

Mengenai usulan tersebut, Kakorlantas dengan segera memberikan tanggapan dengan menyatakan bahwa MK pernah menolak usulan serupa. Oleh sebab itu, hingga pada waktu ini SIM masih berlaku perpanjangan pada 5 tahun sekali.

“Terkait perpanjangan SIM ini, kalau kami lihat catatan-catatan yang disampaikan MK, salah satunya adalah kenapa SIM ini diperpanjang itu kaitannya dengan forensik kepolisian,” kata Aan di rapat tersebut.

Lebih lanjut, Irjen Pol Aan menyampaikan di 5 tahun kemungkinan akan ada inovasi identitas pada SIM, STNK maupun TNKB. Kendati begitu, ia akan terus mengkaji berbagai usulan lalu akan meningkatkan pelayanan kepengurusan surat-surat pengendara dan juga kendaraan.

“Dalam 5 tahun itu kemungkinan besar ada inovasi identitas serta sebagainya. Namun, apa pun itu, kami terima kasih masukannya. Nanti kita akan kaji terus, nanti kita akan tingkatkan terkait dengan pelayanan SST ini, SIM, STNK, maupun TNKB,” ujarnya.

Sebagai informasi, masa berlaku SIM selama 5 tahun telah tertuang di Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021. Dalam aturan itu, salah satu persyaratan utama pada penerbitan SIM yakni harus sehat baik secara jasmani atau fisik juga rohani atau psikologis.

Related Articles

Back to top button