
MANILA – Satu pesawat yang digunakan mengakibatkan mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte telah lama meninggalkan Manila, beberapa jam pasca Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah yang menuduhnya melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan menghadapi “perang melawan narkoba” yang dimaksud mematikan.
Pria berusia 79 tahun itu ditahan polisi tak lama setelahnya kedatangannya pada bandara internasional ibu kota dari Hong Kong pada Selasa pagi (11/3/2025).
Presiden ketika ini Ferdinand Marcos Jr mengonfirmasi Duterte telah lama meninggalkan wilayah udara Filipina, pada perjalanan menuju Den Haag di tempat Belanda, tempat ICC berkantor pusat.
Sebelumnya, putrinya Sara, yang mana menyatakan akan menemaninya ke Den Haag, menyatakan ayahnya “dipaksa” dikirim ke sana.
Duterte tak menyampaikan permintaan maaf berhadapan dengan tindakan keras antinarkoba yang mana brutal, yang tersebut menyebabkan ribuan orang terbunuh ketika ia menjadi presiden negara Asia Tenggara yang dimaksud dari tahun 2016 hingga 2022, dan juga wali kota Davao sebelumnya.
Setelah ditangkap pada hari Selasa, beliau mempertanyakan dasar surat perintah tersebut, dengan bertanya, “Kejahatan apa (yang) telah dilakukan saya lakukan?” pada video yang diunggah daring oleh putrinya Veronica Duterte.
“Jika saya melakukan dosa, tuntut saya di tempat pengadilan Filipina, dengan hakim Filipina, dan juga saya akan membiarkan diri saya dipenjara di tempat negara saya sendiri,” tegas beliau di video berikutnya.
Menanggapi penangkapannya, satu petisi diresmikan berhadapan dengan namanya pada Mahkamah Agung, mendesak merekan tidaklah memenuhi permintaan tersebut.
Dalam petisi tersebut, Duterte mendesak pengadilan untuk menahan diri dari “menegakkan atau membantu menegakkan surat perintah yang digunakan dikeluarkan ICC… dan juga untuk menangguhkan semua bentuk kerja sejenis dengan ICC selama persoalan hukum yang dimaksud masih berlangsung.”
Menurut pernyataan dari juru bicara pengadilan, mantan presiden yang disebutkan juga menyerukan pengumuman bahwa pengunduran diri Filipina dari ICC pada tahun 2019 “secara efektif mengakhiri” yurisdiksinya melawan negara juga rakyatnya.






