
JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto telah dilakukan meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 154 Tahun 2024 tentang Badan Penyelenggara Haji. Dalam perpres tersebut, diatur pula tentang tugas lalu fungsi Badan Penyelenggara Haji .
Dikutip dari laman https://jdih.setneg.go.id, Kamis (7/11/2024), Perpres Nomor 154 Tahun 2024 yang disebutkan ditetapkan juga ditandatangani Presiden Prabowo pada 5 November 2024. Perpres yang dimaksud juga diundangkan pada tanggal yang mana identik pada waktu diteken.
Terdapat 53 pasal pada perpres tersebut. Bab I tentang Ketentuan Umum terdiri dari satu pasal, berikutnya bunyinya:
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang tersebut dimaksud dengan:
1. Badan Penyelenggara Haji yang tersebut selanjutnya disebut Badan merupakan Lembaga eksekutif yang tersebut dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan tugas pemberian dukungan penyelenggaraan haji.
2. Kepala adalah kepala yang tersebut melaksanakan tugas pemberian dukungan penyelenggaraan haji.
Bab II mengatur tentang Kedudukan, Tugas, kemudian Fungsi. Bab ini terdiri dari tiga pasal. Berikut isi pasal-pasal tersebut:
Pasal 2
(1) Badan berada dalam bawah lalu bertanggung jawab untuk Presiden melalui menteri yang digunakan menyelenggarakan urusan pemerintahan di dalam bidang agarna.
(2) Badan dipimpin oleh Kepala.
Pasal 3
Badan mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan penyelenggaraan haji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di Pasal 3, Badan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan juga penetapan kebijakan teknis di dalam bidang dukungan penyelenggaraan haji;
b. koordinasi lalu pelaksanaan kebijakan teknis dalam bidang dukungan penyelenggaraan haji;
c. pelaksanaan pengawasan, pemantauan, lalu evaluasi di area bidang penyelenggaraan haji;
d. koordinasi, penyelenggaraan tugas, pembinaan, juga pemberian dukungan administrasi terhadap seluruh unsur organisasi dalam lingkungan Badan;
e. pengelolaan barang milik/ kekayaan negara yang digunakan menjadi tanggung jawab Badan;
f. pengawasan menghadapi pelaksanaan tugas di dalam lingkungan Badan; dan
g. penyelenggaraan dukungan yang digunakan bersifat substantif terhadap seluruh unsur organisasi di dalam lingkungan Badan.
Diketahui, Badan Penyelenggara Haji merupakan badan baru yang dibentuk Presiden Prabowo. Irfan Yusuf diangkat sebagai Kepala Badan Penyelenggara Haji, Dahnil Anzar Simanjuntak sebagai Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji.
Kepala BPH Irfan Yusuf (Gus Irfan) menyampaikan penyelenggaraan haji pada tahun 2025 masih dalam bawah Kementerian Agama (Kemenag). Sebab, pihaknya masih mengawaitu payung hukum untuk dapat menjalankan tugas dan juga fungsinya sebagai penyelenggara.
“Penyelenggaraan haji 2025 Badan Penyelenggara Haji (BPH) belum menyelenggarakan, lantaran belum ada payung hukumnya,” ucapannya ketika bersilaturahmi ke Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), Rabu (31/10/2024).






