
JAKARTA – Ada 20 bank bangkrut dalam Indonesia sepanjang 2024 usai terus bertambah, pasca Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) resmi mencabut izin perniagaan PT Bank Perkreditan Rakyat ( BPR ) Arfak Indonesia per 17 Desember 2024. OJK menilai BPR yang beralamat dalam Distrik Manokwari Barat, Wilayah Manokwari, Provinsi Papua Barat itu dinilai tak sehat.
Menurut catatan OJK, BPR Arfak memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM kurang dari 12 persen. Adapun Cash Ratio (CR) perseroan juga rata-rata selama 3 bulan terakhir kurang dari 5%.
“Tingkat Aspek Kesehatan (TKS) BPR Arfak juga mempunyai predikat Tidak Sehat,” kata Kepala OJK Papua, Fatwa Aulia di keterangan di tempat Jayapura, Selasa (17/12).
Aulia menerangkan pencabutan izin bidang usaha BPR Arfak merupakan bagian tindakan pengawasan yang dimaksud diadakan OJK untuk menjaga juga meningkatkan kekuatan sektor perbankan juga melindungi konsumen.
Sejak 11 Desember 2023, OJK sudah menetapkan perusahaan sebagai bank dengan status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP). Selanjutnya, pada 6 Desember 2024, OJK menetapkan BPR ini di status pengawasan Bank Dalam Resolusi.
Langkah ini diambil dengan pertimbangan bahwa OJK telah lama memberikan waktu yang cukup terhadap Pengurus juga Pemegang Saham BPR Arfak melakukan upaya penyehatan khususnya pada mengatasi permasalahan permodalan, serta likuiditas. “Namun demikian pengurus dan juga pemegang saham BPR tiada dapat melakukan penyehatan BPR,” jelasnya.
Pada 11 Desember 2024, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) juga memutuskan untuk tak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Arfak, sekaligus memohonkan untuk OJK untuk mencabut izin usaha BPR tersebut.
Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK di area atas, melakukan pencabutan izin perniagaan PT BPR Arfak Indonesia. Dengan pencabutan izin bidang usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan juga melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004.
“OJK mengimbau terhadap pelanggan PT BPR Arfak Indonesia agar tetap saja tenang lantaran dana warga pada Bank termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang digunakan berlaku,” ujarnya.






