Nasional

Haji Isam Prihatin Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Jadi Tersangka KPK

JAKARTA – Pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam prihatin Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor jadi dituduh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Diketahui, Sahbirin sudah ditetapkan sebagai terperiksa persoalan hukum dugaan suap pengadaan barang dan juga jasa di dalam lingkungan pemerintahan Provinsi Kalsel.

Kuasa Hukum Haji Isam Junaidi Tirtanata menegaskan bahwa kliennya tidaklah mempunyai keterkaitan apa pun dengan tindakan hukum tersebut. Dia menambahkan, persoalan hukum yang dimaksud masih tahap awal serta perlu pembuktian lebih banyak lanjut.

Terlebih, kata dia, muncul dugaan bahwa Sahbirin hanyalah korban pencatutan nama oleh anak buah. Selain itu, Sahbirin juga tidaklah berada dalam lokasi ketika operasi tangkap tangan (OTT) KPK berlangsung. Dia menilai belum ada hal yang mana sanggup mengaitkan Sahbirin dengan dugaan praktik korupsi itu.

“Kami prihatin melawan perkara yang digunakan menimpa Pak Sahbirin, namun saya tegaskan bahwa Haji Isam tak miliki hubungan ataupun kepentingan terhadap perkara yang sedang ditangani KPK. Lagipula prosesnya masih berjalan dan juga belum ada bukti bahwa Pak Sahbirin terlibat. Mari kita junjung tinggi asas praduga tak bersalah,” ujar Junaidi dalam Jakarta, Kamis (10/10/2024).

Lebih lanjut Junaidi menuturkan bahwa tindakan hukum yang disebutkan murni perkara dugaan langkah pidana korupsi yang digunakan melibatkan Sahbirin secara pribadi. Dia menegaskan, persoalan hukum itu tidak ada ada sangkut-pautnya dengan bidang usaha atau kegiatan usaha yang mana dimiliki Haji Isam.

Dia memohonkan untuk bukan mengaitkan persoalan hukum ini dengan Haji Isam ataupun unit-unit bisnisnya. “Tidak ada hubungan keperdataan antara perkara yang dimaksud dengan klien kami,” ucapnya.

Junaidi menambahkan bahwa, Haji Isam menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan juga menyokong penuh langkah-langkah KPK di menegakkan hukum. Pihaknya percaya KPK akan bertindak secara profesional lalu berdasarkan bukti yang dimaksud ada.

“Dan kami sepenuhnya menyokong upaya penegakan hukum yang digunakan transparan dan juga terukur,” imbuhnya.

Junaidi kembali menegaskan, tindakan hukum ini identik sekali tiada melibatkan Haji Isam, baik secara pribadi maupun melalui unit-unit bisnisnya. “Kasus ini murni dugaan pidana korupsi yang melibatkan Pak Sahbirin. Haji Isam tidak ada memiliki kepentingan ataupun hubungan keperdataan dengan perkara ini,” pungkasnya.

Related Articles

Back to top button