
JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil menangkap warga negara Amerika Serikat berinisial TJC yang merupakan buronan US Marshals. TJC diburu pihak Amerika Serikat lantaran terjerat persoalan hukum kejahatan yang dimaksud meliputi eksploitasi seksual, eksploitasi anak, kemudian kepemilikan pornografi anak.
“Pada tanggal 18 Desember 2024, Direktorat Jenderal Imigrasi menerima surat Kedutaan Besar Negeri Paman Sam perihal pemberitahuan pencabutan paspor warga negara Amerika Serikat menghadapi nama TJC,” kata Direktur Pengawasan juga Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kementerian Imipas Kombes Pol Yuldi Yusman, Kamis (9/1/2025).
Menurut Yuldi, setelahnya diadakan penelusuran, yang mana bersangkutan telah berada di tempat Indonesia sejak 4 Desember 2024. Hal yang dimaksud berdasarkan data perlintasan dengan nomor paspor A52376279, penerbangan dari Malaysia. “Masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta,” ujarnya.
Pada tanggal 19 Desember 2024, Direktorat Wasdakim menerbitkan surat kebijakan aksi administratif keimigrasian dalam bentuk pencegahan terhadap TJC. Selanjutnya, berdasarkan montoring yang digunakan dilaksanakan melalui sistem keimigrasian, diketahui yang digunakan bersangkutan berada di tempat Tangerang, Banten.
Pada 29 Desember 2024, berdasarkan pengamatan pada sistem keimigrasian, kelompok penyidik mendapatkan informasi adanya permohonan perpanjangan izin tinggal dari warga negara Amerika Serikat berhadapan dengan nama TJC melalui program Molina dengan alamat pada Tangerang.
“Selanjutnya regu berkoordinasi dengan Direktorat Izin Tinggal untuk melakukan penundaan permohonan izin tinggal kemudian memberikan rujukan ke Kantor Imigrasi Tangerang sesuai dengan alamat izin tinggal yang dimaksud diajukan,” ujarnya.
TJC, menurut Yuldi, kemudian melakukan perpanjangan izin tinggal pada 30 Desember 2024 di dalam Kantor Imigrasi Tangerang. “Selanjutnya, warga negara Amerika Serikat yang dimaksud berhadapan dengan nama TJC diamankan oleh penyidik Direktorat Wasdakim juga dilaksanakan pendetensian guna proses pemeriksaan lebih banyak lanjut,” pungkasnya.






