
JAKARTA – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung ( Kejagung ) telah lama melakukan pelimpahan terperiksa dan juga barang bukti atau Tahap II ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada perkara dugaan korupsi dalam bentuk suap yang digunakan menjerat tiga dituduh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Pelimpahan tahap II dilaksanakan pada Jumat, 13 Desember 2024 sekitar pukul 13.30 Waktu Indonesia Barat di dalam kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Ibukota Indonesia Pusat.
“Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus melakukan penyerahan terperiksa kemudian barang bukti untuk Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan Jampidsus di perkara tindakan pidana korupsi menerima suap atau janji terhadap hakim dengan inisial dituduh ED, HH, juga M,” kata Direktur Penuntutan pada Jampidsus, Sutikno, di area Jakarta, Hari Minggu (15/12/2024).
Setelah kelompok JPU menerima pelimpahan tahap II, tiga terperiksa eks hakim PN Surabaya ditahan di area Rumah Tahanan (Rutan) yang tersebut berbeda hingga menanti persidangan dalam Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri DKI Jakarta Pusat. “Terdakwa HH ditahan oleh JPU dalam Rutan Salemba juga dituduh ED dan juga M ditahan dalam Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung,” ujar Sutikno.
Setelah kelompok JPU pada Kejagung menyusun surat dakwaan, serta berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ibukota Indonesia untuk menjalani persidangan perkara suap kemudian gratifikasi yang dimaksud menjerat terdakwa tiga hakim PN Surabaya. “Ketiga terdakwa di waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ibukota Pusat,” jelasnya.
Sebelumnya diketahui, penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur pada PN Surabaya sebagai tersangka.
Ketiga hakim itu yakni inisial ED, HH kemudian M ditetapkan sebagai terperiksa pada persoalan hukum dugaan langkah pidana korupsi berbentuk suap atau gratifikasi. Penyidik Jampidsus Kejagung juga menangkap satu pengacara berinisial LR setelahnya ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus dugaan suap kemudian gratifikasi terungkap berawal ketika penyidik menemukan kecurigaan di putusan bebas Ronald Tannur di persoalan hukum pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti, oleh ketiga hakim tersebut.






