
JAKARTA – Direktur Penyuluhan, Pelayanan, lalu Hubungan Komunitas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti menegaskan, penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Kuantitas ( PPN ) menjadi 12 persen akan diimplementasikan pada 1 Januari 2025. Dwi mengatakan kenaikan PPN merupakan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
“Dapat kami ungkapkan bahwa penyesuaian tarif PPN menjadi 12% merupakan amanat UU HPP,” kata Dwi ketika dikonfirmasi, Mulai Pekan (14/10/2024).
Dwi juga tak menampik jikalau ketentuan PPN menjadi 12 persen ini akan berlaku mengikuti kebijakan pemerintah Presiden Terpilih Prabowo Subianto. “Namun demikian, penyesuaian tarif PPN yang disebutkan akan mengikuti kebijakan pemerintah baru,” imbuh Dwi.
Sebelumnya, DJP menegaskan bahwa penyesuaian tarif PPN bukanlah ditetapkan ketika ini, melainkan sudah ada ditetapkan pada waktu UU HPP disahkan oleh DPR pada 29 Oktober 2021.
Adapun yang dimaksud menjadi dasar penetapan tarif PPN adalah ketentuan di Bab IV pasal 7 UU HPP yang berbunyi, Tarif PPN yaitu sebesar 11 persenyang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022 lalu sebesar 12 persen yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.






