
JAKARTA – otoritas melalui Kementerian Sekretaris Negara (Kemensesneg) serta DPR Komisi XIII sudah setuju untuk menambah anggaran prasarana bagi mantan presiden dan juga duta presiden. Namun demikian, kesepakatan yang dimaksud ditanggapi secara kritis mengingat kondisi perekonomian Indonesia yang dimaksud masih jarak jauh dari optimal.
Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio tiada setuju apabila wacana penambahan sarana untuk mantan kepala negara direalisasikan. Baginya, infrastruktur bagi mantan presiden lalu wapres telah lebih besar dari cukup.
“Tidak setuju, yang mana sekarang telah berlebih. Lebih baik anggara itu untuk ciptakan lapangan pekerjaan. Kondisi Keuangan sedang tak baik, seharusnya urus rakyat bukanlah (mantan) presiden,” ujar Agus pada waktu dihubungi SINDOnews, Selasa (26/11/2024).
Hal senada juga disampaikan oleh Manajer Penelitian serta Pengetahuan lembaga penelitian lalu advokasi kebijakan, The PRAKARSA, Eka Afrina Djamhari. Eka menilai pembahasan wacana penambahan sarana mantan Presiden juga Wapres yang dimaksud kurang tepat bahkan, mengingat kondisi perekonomian yang dimaksud sulit sedang dihadapi warga pada waktu ini.
“Belum lagi tunjangan yang mana diatur untuk presiden sebetulnya telah sangat mewah, sedangkan pada sisi lain ketika ini jaminan pensiun bagi pekerja kelas bawah khususnya yang digunakan informal belum tersedia,” jelas Eka melalui instruksi singkat untuk MPI.
Eka menambahkan, sebaiknya pemerintah kemudian DPR lebih tinggi berfokus pada anggaran kebijakan yang mana tambahan berpihak terhadap rakyat.
“Pembahasan kebijakan diprioritaskan untuk pemberian jaminan pensiun bagi penduduk apalagi pekerja sektor informal pada Indonesia menghadapi kesulitan pada mendapatkan pengamanan pensiun,” tutur Eka.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan sudah pernah setuju dengan Komisi XIII DPR akan menindaklanjuti penambahan sarana bagi mantan Presiden kemudian Wakil Presiden (Wapres).
“Jadi tadi menjadi kesepakatan kita dengan antara Setneg lalu Komisi XIII untuk langkah lanjuti coba kita memikirkan untuk memberikan penghargaan yang dimaksud dirasa lebih tinggi layaklah,” kata Prasetyo, Hari Sabtu (16/11/2024).
Prasetyo menjelaskan, pemberian tambahan infrastruktur bagi mantan presiden dan juga wapres tidak dinilai kurang. Namun, penambahan prasarana sebagai bentuk apresiasi terhadap para mantan presiden kemudian wapres sebab telah mendarmabaktikan hidupnya untuk negara.






