
JAKARTA – otoritas Indonesia sedang menyusun aturan baru mengenai pembatasan usia pengguna media sosial. Langkah ini diambil untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif media sosial, seperti kecanduan, paparan konten berbahaya, kemudian gangguan kondisi tubuh mental.
Menkomdigi, Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa pemerintah akan mengeluarkan aturan sementara sambil mengkaji regulasi yang dimaksud lebih lanjut kuat untuk melindungi anak-anak pada ruang digital.
“Kami pelajari dulu betul-betul, tetapi pada prinsipnya sambil menjembatani aturan yang mana lebih banyak ajeg, pemerintah akan mengeluarkan aturan pemerintah terlebih dahulu [mengenai batas usia penyelenggaraan medsos],” kata Meutya.
Pembatasan Usia Medsos pada Berbagai Negara
Indonesia tidak ada sendirian di upaya ini. Sejumlah negara sudah menerapkan aturan pembatasan usia pengguna media sosial. Berikut adalah beberapa contohnya:
1. Australia: Melarang media sosial untuk anak pada bawah 16 tahun.
2. Amerika Serikat: Memerlukan persetujuan orang tua untuk anak di dalam bawah 13 tahun dan juga memiliki undang-undang untuk mengatasi kecanduan media sosial.
3. Inggris: Mengesahkan Undang-Undang Keselamatan Secara Virtual yang dimaksud mengamanatkan standar yang tersebut lebih tinggi ketat untuk sistem media sosial, termasuk pembatasan usia.
4. Norwegia: Melarang anak di area bawah 13 tahun mengakses media sosial lalu berencana meninggikan batas usia menjadi 15 tahun.
5. Prancis: Melarang anak di dalam bawah 15 tahun mengakses layanan online tanpa izin orang tua.
6. Jerman: Mewajibkan remaja berusia 13-16 tahun mendapatkan izin orang tua untuk menggunakan media sosial.
7. Yunani: Merencanakan peraturan untuk melindungi pengguna media sosial dalam bawah 15 tahun, termasuk pemeriksaan usia kemudian kontrol orang tua.
Pro dan juga Kontra Pembatasan Usia Medsos
Pembatasan usia pengguna media sosial memang sebenarnya menuai pro dan juga kontra. Di satu sisi, aturan ini dianggap penting untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif media sosial.






