
JAKARTA – Bea Cukai Soekarno-Hatta menunjukkan kinerja pengawasan yang dimaksud optimal. Upaya itu menjadi wujud dukungan instansi ini terhadap Asta Cita, yang mana merupakan visi strategis Presiden Prabowo Subianto untuk menciptakan Indonesia Emas 2045.
Sekaligus sebagai pelaksanaan tugas Desk Pencegahan lalu Pemberantasan Penyelundupan, yang mana dipimpin oleh Menteri Koordinator Area Politik juga Ketenteraman (Menko Polkam) Budi Gunawan.
Direktur Jenderal Bea dan juga Cukai Askolani mengatakan, Bea Cukai terus mengupayakan pengawasan yang intensif untuk menjaga kepentingan negara, melindungi publik dari ancaman barang ilegal, juga menegaskan kepatuhan hukum yang memacu peningkatan ekonomi berkelanjutan.
“Dengan mengusung semangat Asta Cita, Bea Cukai bersatu Polri, Kejaksaan, TNI, dan juga kementerian/lembaga terkait lainnya, yang digunakan tergabung pada Desk Pencegahan dan juga Pemberantasan Penyelundupan, berazam untuk memerangi penyelundupan dalam bidang kepabeanan juga cukai,” ujarnya, hari terakhir pekan (29/11/2024).
Seiring dengan pembentukan Desk Pencegahan dan juga Pemberantasan Penyelundupan pada 4 November 2024, Bea Cukai Soekarno-Hatta terus melaksanakan berbagai upaya penindakan strategis untuk menghindari dan juga memberantas penyelundupan barang-barang ilegal. Selama periode 4-27 November 2024, Bea Cukai Soekarno-Hatta sudah melaksanakan 239 penindakan kepabeanan serta cukai. Jumlah ini meningkat 7,66% dari capaian di area periode yang mana mirip pada 2023.
Selain itu, juga dilaksanakan 28 penindakan narkotika, psikotropika, dan juga prekursor (NPP), dengan total berat barang bukti sebesar 66,99 Kg. Jumlah penindakan ini meningkat 47,37% dari capaian di tempat periode yang dimaksud sejenis 2023. Dia menjelaskan, pihaknya sudah melakukan penindakan 289 unit handphone, komputer genggam, juga tablet (HKT) senilai Rp867 jt yang berasal dari 8 penindakan serta berpotensi merugikan negara sebesar Rp260 juta.
“Penindakan yang dimaksud termasuk penindakan 102 unit handphone/tablet merek Apple dengan dari Batam tujuan DKI Jakarta senilai Rp714 jt yang digunakan terindikasi barang yang tersebut akan diperjualbelikan (nonpersonal use) kemudian berstatus Barang Dikuasai Negara (BDN),” katanya.
Selain itu, petugas juga melakukan penindakan 1.562 buah kosmetik berbagai jenis senilai Rp152 jt yang mana berasal dari 12 penindakan yang tersebut berpotensi merugikan negara sebesar Rp45,6 juta. Kosmetik yang disebutkan dibawa oleh penumpang lalu terindikasi barang yang tersebut akan diperjualbelikan bukanlah untuk keperluan pribadi (nonpersonal use).






