
JAKARTA – Menjelang pergantian tahun 2024 ke 2025 Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengumumkan bahwa kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya saja dikenakan terhadap barang-barang mewah. Selain terkena PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah), barang-barang yang dimaksud juga dikenakan kenaikan dari PPn menjadi 12 persen.
“Seperti yang dimaksud sudah ada saya ungkapkan sebelumnya, serta telah dilakukan berkoordinasi dengan DPR. Hari ini pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya saja dikenakan terhadap barang lalu jasa mewah,” kata Presiden yang digunakan didampingi oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra WIjaya.
Presiden juga menyampaikan bahwa barang-barang keperluan sehari-hari yang mana selama ini terkena tarif PPn 11 persen, masih seperti semula lalu tidak ada mengalami kenaikan tarif.
“Untuk barang dan juga jasa yang selain tergolong barang mewah, tak ada kenaikan PPN. Yakni tetap saja sebesar yang tersebut berlaku sekarang, yang mana sudah ada berlaku dari sejak tahun 2022. Untuk barang kemudian jasa yang merupakan keinginan pokok masyarakat, yang digunakan selama ini diberi sarana pembebasan dari pajak. PPN 0 persen masih berlaku,” lanjut Presiden.
Saat dihubungi terkait pengumuman Presiden tersebut, Juru Bicara Kantor Komunikasi Presiden, Prita Laura, mengkonfirmasi bahwa belanja permintaan sehari-hari pada warung serta supermarket tidak ada akan ada kenaikan PPn sejenis sekali.
“Bisa dipastikan tidak ada ada kenaikan di area barang keinginan pokok dan juga sehari-hari. Ini adalah adalah kado awal tahun dari Presiden Prabowo untuk rakyat Indonesia dengan menjawab ramalan kemudian keraguan yang dimaksud ada. Presiden menunjukkan konsistensinya sejak tanggal 12 Desember menyatakan bahwa PPn belaka dikenakan terhadap barang-barang mewah. Di penutup tahun 2024, beliau umumkan secara resmi dengan sikap yang digunakan persis sama,” jelasnya.
Terkait barang mewah yang digunakan dikenakan PPN, pada konferensi pers yang dimaksud serupa Menteri Keuangan menjelaskan bahwa barang-barang mewah yang tersebut terkena PPn 12 persen yang disebutkan sudah ada diatur secara jelas pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no. 15 tahun 2023 kemudian PMK No. 42 tahun 2022 sudah ada sangat jelas.
“Seperti yang tersebut disampaikan Bu Menkeu, ada kelompok hunian mewah yang mana bernilai pada melawan Rp30 M, balon udara yang sanggup dikendalikan, pesawat udara dan juga private jet, senjata api, helikopter, kapal pesiar, serta mobil mewah. Di luar barang-barang ini, tetap saja dengan tarif PPn 11 persen seperti semula,” tegas Prita.
Kenaikan PPn sendiri adalah amanah undang-undang nomor 7 tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang tersebut sudah pernah disepakati DPR dengan Pemerintah, yang digunakan mengamanatkan untuk meningkatkan tarif PPn dari 10 persen ke 11 persen pada April 2022, dan juga 11 persen menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025.
“Presiden Prabowo memilih jalan meninggal PPn belaka untuk barang-barang mewah sehingga tiada berdampak mirip sekali terhadap hidup publik banyak. Seperti yang mana telah lama disampaikan juga oleh Presiden, bahwa pemerintah punya keyakinan penuh bahwa dengan pengelolaan keuangan negara yang digunakan pruden dan juga disiplin, maka keuangan negara akan tetap saja terjaga dengan baik,” tutup Prita.






