
JAKARTA – Menteri Koperasi (Menko) Budi Arie Setiadi melakukan rebranding koperasi lebih tinggi modern untuk membantu menumbuhkan dunia usaha Indonesia 8% sesuai dengan yang digunakan ditargetkan Presiden Prabowo Subianto. Caranya, koperasi akan lebih lanjut tanggap terhadap prospek kegiatan ekonomi riil melalui koperasi produksi.
Menteri Koperasi Budi Arie mengatakan, koperasi produksi adalah jenis koperasi yang bidang usahanya menciptakan barang atau memproduksi serta mengedarkan secara bersama-sama. Koperasi produksi nantinya bergerak dalam sektor riil seputar pangan, sandang, papan, hingga energi.
“Kita lakukan penguatan koperasi produksi, kita yakin koperasi bisa saja berkontribusi terhadap pertumbuhan sektor ekonomi 8% yang digunakan dicanangkan Presiden Prabowo,” kata Menteri Koperasi Budi Arie pada rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, di tempat Jakarta, ditulis Hari Minggu (17/11/2024).
Adapun koperasi produksi bisa saja memproduksi pakaian anak-anak pada usia 0-12 tahun. Tak semata-mata itu, Menteri Koperasi Budi Arie juga mengupayakan koperasi menyediakan komponen baku untuk penyelenggaraan rumah rakyat.
Di bawah kepemimpinan Menteri Koperasi Budi Arie, Kementerian Koperasi (Kemenkop) juga berupaya untuk melakukan produksi minyak untuk rakyat sebagai bagian dari proses pengolahan lebih lanjut sawit serta menghadirkan alternatif minyak berkualitas. Koperasi produksi juga berperan berpartisipasi untuk menjadi pemasok materi baku pada program-program strategis pemerintah.
Suplai susu misalnya, kata Menteri Koperasi Budi Arie, akan dipasok oleh koperasi dengan sebaik-baiknya. Ia meyakini gebrakan rebranding koperasi akan mewujudkan kebangkitan koperasi yang tersebut hilirnya akan bermuara terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia 8%.
Senada dengan hal tersebut, Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan, badan bidang usaha koperasi ketika ini harus terlibat bergerak di dalam pada proses lapangan usaha dan juga juga pengolahan. Kemenkop di dalam bawah kepemimpinan Budi Arie, kata dia, akan tambahan menguatkan peran Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) KUMKM untuk membiayai keperluan pembiayaan koperasi produksi.






