
BEIJING – Pengacara dari 14 negara bagian Amerika Serikat (AS) menggugat TikTok sebab menuduh platform digital berbagi video pendek yang disebutkan memberikan dampak negatif terhadap generasi muda.
Tuntutan hukum yang digunakan diajukan secara individual berpendapat bahwa platform digital tersebut, yang dimiliki oleh perusahaan China ByteDance, membahayakan kemampuan fisik mental juga melanggar privasi pengguna.
Jaksa Negara Bagian New York Letitia James mengungkapkan TikTok menjerat pengguna muda dengan fitur-fitur yang dimaksud menciptakan ketagihan, menyebabkan mereka berjuang dengan hambatan kondisi tubuh mental.
“TikTok mengklaim bahwa jaringan mereka itu aman untuk digunakan oleh generasi muda, tetapi hal itu sangat dari kebenaran.
“Di New York kemudian di dalam seluruh negeri, banyak anak muda yang meninggal atau terluka pada waktu menghadapi tantangan berbahaya. Banyak juga yang mana merasa terpengaruh, cemas, dan juga depresi lantaran sifat adiktif dari TikTok,” tambah James.
Negara bagian lain yang dimaksud juga menggugat TikTok adalah California, Illinois, Kentucky, Louisiana, Massachusetts, Mississippi, New Jersey, North Carolina, Oregon, South Carolina, Vermont, Washington, kemudian Washington, D.C.
Sementara itu, TikTok membantah tuduhan yang dimaksud lalu siap melawan tindakan hukum tersebut.
“Kami sangat tidak ada setuju dengan klaim tersebut, yang mana berbagai pada antaranya tak akurat dan juga menyesatkan,”
“Kami mencoba bekerja mirip dengan kejaksaan selama lebih tinggi dari dua tahun. Sangat mengecewakan bahwa dia mengambil langkah ini alih-alih bekerja sejenis dengan kami untuk mencari solusi konstruktif terhadap tantangan sektor secara luas,” katanya.






