
JAKARTA – Kasus kecelakaan sepeda gowes motor masih marak terjadi tahun ini. Jumlahnya tak tanggung-tanggung, mencapai 552.155 kasus. Beragam faktor menjadi faktor di dalam antaranya disiplin berlalu lintas dan juga meningkatnya besar kendaraan.
Berdasarkan data dari Integrated Road Safety Manajemen System (IRSMS) Korlantas Polri, tercatat sebanyak 79.220 kecelakaan lalu lintas terjadi hingga 5 Agustus 2024. Berdasarkan data tersebut, pada bulan April mencatatkan hitungan kecelakaan tertinggi mencapai 11.924 kejadian.
Kecelakaan lalu lintas paling berbagai terjadi melibatkan sepeda gowes motor, dengan 76,42 persen dari total kendaraan yang digunakan terlibat, atau sekitar 552.155 kasus. Selain itu, 722.470 kendaraan secara keseluruhan terlibat di berbagai insiden sepanjang tahun.
Jumlah korban kecelakaan pun tak sedikit. Dari 117.962 orang yang digunakan menjadi korban, 7,21 persen di tempat antaranya meninggal dunia, 8,26 persen mengalami luka berat, serta 84,51 persen lainnya menderita luka ringan. Hal ini menyoroti urgensi peningkatan keselamatan jalan di dalam sedang tingginya bilangan bulat fatalitas kecelakaan.
Peningkatan jumlah agregat kecelakaan ini menjadi sorotan utama bagi Korlantas Polri dengan terus mengedukasi keamanan, keselamatan berkendara. Menurut Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso, kecelakaan lalu lintas banyak kali berawal dari pelanggaran.
Untuk itu, pengendara diharapkan meningkatkan kedisiplinan kemudian kesadaran pada berlalu lintas. Sehingga semakin tertib pada berlalu lintas juga menjaga keamanan sesama pengguna jalan.
“Setiap kecelakaan itu pasti diawali oleh pelanggaran. Oleh sebab itu, di berlalu lintas mari kita hindari melanggar baik itu pelanggaran yang mana sifatnya disengaja maupun tiada disengaja,” jelas Brigjen Pol Raden Slamet Santoso seperti dikutipkan di laman resmi Korlantas Polri.
Untuk menciptakan keamanan berkendara, Korlantas Polri akan mengadakan Operasi Zebra yang digunakan berlangsung pada 14-27 Oktober 2024. Sasarannya adalah pengendara di dalam bawah umur, menggunakan HP pada waktu berkendara, melawan arus, hingga melebihi batas kecepatan.






