
Hardy R Hermawan
Peneliti SigmaPhi Indonesia
Mahasiswa Doktoral Perbanas Institute
DANANTARA adalah mimpi yang dimaksud dapat mengubah lanskap perekonomian nasional. pemerintahan berusaha mencapai aset kelolaan Danantara akan lebih lanjut dari Mata Uang Dollar 900 miliar (sekitar Rp14.000 triliun). Penanaman Modal awal yang tersebut disiapkan Simbol Dolar 20 miliar (sekitar Rp320 triliun). Namun, perasaan khawatir tentang ketidaktransparanan, intervensi politik, kemudian peluang korupsi sungguh tidaklah bisa jadi diabaikan.
Kekhawatiran itu juga yang tersebut menyebabkan hari-hari ini menjadi penting. Hari-hari ketika informasi tentang Danantara muncul sepotong-sepotong. Ketika Danantara berkali-kali batal diresmikan, hingga diberitahukan akan diresmikan 24 Februari 2025.
Ketika Menteri BUMN Erick Tohir mengaku untuk Tempo bahwa ia belum mendapat salinan final UU BUMN, enam hari pasca palu diketok, awal Februari 2025 lalu. UU BUMN itulah yang tersebut menjadi payung hukum Danantara. Kini, aturan turunan tentang Danantara masih di pembahasan.
Informasi tentang pembahasan aturan turunan itu—berupa Peraturan pemerintahan atau PP—juga masih simpang siur. Danantara masih penuh keremangan. Darmadi Durianto, anggota Komisi VI DPR, mengatakan, Danantara akan berperan sebagai pengelola aset seluruh perusahaan pelat merah serta berwenang mengurus dividen dari BUMN. Nantinya, Danantara akan membentuk holding BUMN dengan Kementerian BUMN.
Dahlan Iskan lain lagi. Wartawan senior sekaligus mantan Menteri BUMN ini menduga, Danantara akan menaungi seluruh BUMN, menggeser peran Kementerian BUMN. Setelah mengambil alih peran tersebut, hasil dividen BUMN akan diserahkan terhadap Danantara, sebagai superholding BUMN, untuk dikelola kembali.
Saking simpang siurnya, ICW sampai menyatakan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak sanggup mengaudit juga memeriksa Danantara. Keterangan lain menyatakan, BPK masih berwenang memeriksa Danantara tapi tidaklah ke BUMN. Pemeriksaan keuangan BUMN dijalankan akuntan rakyat yang mana ditunjuk rapat umum pemegang saham. Kelak, BUMN bukanlah lagi kekayaan negara yang mana dipisahkan.
Lantas, apakah Kementerian BUMN masih akan ada setelahnya diperkenalkan Danantara? Siapa yang mana akan menjadi pemilik legal Danantara? Apakah Danantara akan menjadi seperti Indonesia Investment Authority (INA)?
Atau seperti Lembaga Modal Ekspor Indonesia (LPEI)? Atau seperti Bulog di area jaman orde baru? Atau, Danantara akan memiliki status hukum sui generis, yang digunakan memberinya fleksibilitas kemudian independensi pada mengatur aset negara?
Entahlah, Tapi, jikalau pun menjadi entitas sui generis, Danantara berpotensi miliki lebih besar dari satu bank. Ini adalah juga perlu diselaraskan dengan aturan Single Presence Policy dari Bank Indonesia. Makanya, PP yang dimaksud komprehensif diperlukan untuk menjawab berbagai pertanyaan tadi. PP ini harus mengatur status hukum, kepemilikan, struktur organisasi, rekrutmen, mekanisme pengelolaan keuangan kemudian investasi, juga aturan Single Presence Policy.






