
JAKARTA – Jam tangan yang dipakai Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Abdul Qohar pada waktu konferensi pers pemidanaan Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong ( Tom Lembong ) beberapa hari lalu menjadi sorotan netizen. Pasalnya, netizen mengungkapkan jam tangan Qohar mewah yang harganya dibanderol di area berhadapan dengan Rp500 juta.
Terlebih, kepemilikan jam tangan yang dimaksud tiada tercantum pada Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) Abdul Qohar. Kejagung pun mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) apabila ingin mendalami terkait jam tangan milik Abdul Qohar tersebut.
Diketahui sebelumnya, KPK melalui Deputi Area Pencegahan juga Monitoring, Pahala Nainggolan mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengecek kesesuaian aset yang dimaksud dengan LHKPN Abdul Qohar.
KPK juga mengindikasikan kemungkinan untuk memohonkan klarifikasi dengan segera dari Qohar terkait kepemilikan jam tangan mewah tersebut. “Kalau KPK mendalami silakan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, Kamis (7/11/2024).
Kala disinggung perihal adanya klarifikasi dari internal Kejagung, Harli mempertanyakan apa yang dimaksud perlu didalami. Sebab menurut dia, hal itu telah dijelaskan oleh Abdul Qohar beberapa waktu lalu.
“Apa yang dimaksud mau didalami? Beliau kan sudah ada menjelaskan di area depan kalian,” jelas dia.
Sebelumnya, Abdul Qohar mengklaim bukan mengetahui merek jam tangan miliknya yang mana sekarang ini sedang diperbincangkan di area berada dalam masyarakat. Dia mengklaim jam tangan itu telah terjadi diberi sejak lita tahun lalu dengan biaya empat juta.






