
JAKARTA – Saat ini P Diddy di tempat penjara terkait persoalan hukum pemerasan, perdagangan seks, penyalahgunaan juga prostitusi. Namun, anaknya, Christian “King” Combs, nampaknya cuek dengan kesulitan yang dimaksud menimpa ayahnya itu.
Baru-baru ini, disitir hotnewhiphop, King Combs terlihat bersatu sang pacar, Raven Tracy. Ia datang untuk mengupayakan Tracy di dalam sebuah acara untuk merek yang dimaksud dibuatnya, Body by Raven Tracy. Keduanya tampak bersemangat, di tempat mana Tracy menuliskan arahan yang digunakan menyentuh hati tentang pasangannya di area Instagram Story.
“Kalian tahu aku mencintai kekasihku, aku mencintai kekasihku, aku mencintai kekasihku,” tulisnya. “Jangan main-main denganku,” tulis ia lagi.
Tracy juga membagikan berbagai foto merek berdua bersama, dengan King tampak relatif tidaklah terpengaruh. Foto-foto itu muncul tepat pasca humas King, Linda Luna mendapati dirinya mendapat sejumlah reaksi keras berhadapan dengan tanggapannya terhadap penangkapan Diddy.
“Kontroversi Diddy ini sungguh sangat disayangkan,” demikian pernyataan yang mana dibagikannya di area Facebook.
“Saya bekerja dengan putranya, Christian, sebagai humasnya di area bidang musik lalu saya juga pernah bekerja dengan Justin. Saya sudah ada banyak sama-sama Diddy. Saya pernah datang ke pesta juga pesta setelahnya kemudian saya tak pernah meninjau apa yang digunakan merekan klaim. Namun, saya merasa kemungkinan besar ia mencoba untuk berubah selama setahun terakhir, tetapi nampaknya telah terlambat kemudian pelanggaran masa lalunya telah terjadi terungkap kemudian sekarang ia harus menghadapi konsekuensinya,” tutur dia.
Diketahui, P Diddy sedang mengalami berbagai kesulitan pada waktu ini. Pendiri Bad Boy Records itu ditangkap di dalam New York City pasca berbulan-bulan tuduhan kemudian tuntutan hukum yang mengejutkan.
Menurut TMZ, P Diddy didakwa dengan “konspirasi pemerasan, perdagangan seks dengan paksa, kecurangan atau paksaan, lalu transportasi untuk terlibat pada prostitusi.” Jika terbukti bersalah, ia sanggup menghadapi hukuman minimal 15 tahun atau maksimal seumur hidup pada penjara.






