
JAKARTA – Kementerian Daya kemudian Narasumber Daya Mineral (ESDM) merombak aturan tarif batu bara ekspor , yang dimaksud semula menggunakan Indonesia Coal Index (ICI) diubah menggunakan Harga Batu Bara Acuan (HBA).
Direktur Jenderal Mineral serta Batu bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno mengungkapkan pembaharuan aturan ini bertujuan untuk menstabilkan biaya batu bara.
“Jadi kalau kami menggunakan data sesuai HBA harganya stabil di tempat nomor itu sekadar akibat tidak ada ada pergerakan perbedaan data-data yang digunakan berubah,” ujar dia, pada Jakarta, Rabu (26/2/2025).
Adapun yang mana membedakan aturan nilai tukar patokan ekspor batu bara menggunakan HBA, terletak terhadap proses penentuan biaya dijalankan dua kali pada sebulan. Sementara ketika menggunakan ICI, tarif penentunya semata-mata sekali di sebulan yang dimaksud secara otomatis pengambilan datanya terakhir lebih besar dekat.
Sebab itu, beliau meminta-minta perusahaan tambang batu bara jujur terkait kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan menyampaikan realisasi nilai seluruhnya.
“Harga itulah yang dimaksud nanti akan kami gunakan sebagai acuan untuk kita Tarik (PNBP) untuk penentuan nilai tukar berikutnya. Sebetulnya enggak ada yang tersebut berubah dari penentuan harga jual yang dulu,” jelas dia.
Sebagai informasi, Kementerian ESDM menetapkan Harga Batu Bara Acuan (HBA) pada periode Februari 2025. Hal itu tertuang di Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 67.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Harga Mineral Logam Acuan serta Harga Batu bara Acuan untuk Bulan Februari 2025.
Berdasarkan aturan tersebut, pemerintah memisahkan HBA berdasarkan empat kategori. Apabila dibandingkan dengan HBA pada Januari 2025 lalu, kategori batu bara dengan Kategori I, Kategori II, serta Kategori III pada Februari 2025 mengalami penurunan harga. Sedangkan, semata-mata kategori batu bara kalori tinggi yang dimaksud mengalami kenaikan harga.






