
JAKARTA – Tarif Pajak Pertambahan Kuantitas ( PPN ) yang digunakan ketika ini sebesar 11% akan naik menjadi 12% mulai tahun depan. Kenaikan tarif PPN yang disebutkan sejalan dengan amanat yang digunakan terdapat di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Dalam Pasal 7 UU tersebut, tarif PPN ditetapkan sebesar 11% yang mana berlaku mulai 1 April 2022, sebelumnya tarif PPN adalah 10%. Pada tahun depan, tarif PPN akan naik menjadi 12%, yang mana akan mulai diberlakukan paling lambat pada 1 Januari 2025.
Namun, ada beberapa jenis barang juga jasa yang digunakan tidak ada dikenakan tarif PPN 12 persen. Beberapa jenis jasa yang tiada termasuk pada objek PPN 12% antara lain:
1. Jasa Keagamaan
2. Jasa Kesenian lalu Hiburan
Jasa ini mencakup semua jenis layanan yang dilaksanakan oleh pekerja seni serta hiburan, yang digunakan merupakan objek pajak area kemudian retribusi wilayah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mana berlaku pada bidang pajak tempat lalu retribusi daerah.
3. Jasa Perhotelan
Jasa yang mana mencakup penyewaan kamar atau ruangan pada hotel, yang dimaksud juga merupakan objek pajak tempat kemudian retribusi tempat berdasarkan peraturan yang mana berlaku.
4. Jasa Penyediaan Tempat Parkir
Jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir yang dilaksanakan oleh pemilik atau pengelola tempat parkir untuk pengguna, yang digunakan merupakan objek pajak wilayah dan juga retribusi daerah.
5. Jasa Pemerintah
Jasa yang dimaksud disediakan oleh pemerintah di rangka menjalankan fungsi pemerintahan secara umum, yang dimaksud hanya saja dapat dilaksanakan oleh pemerintah dengan kewenangannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
6. Jasa Boga atau Katering
Semua kegiatan yang mana berkaitan dengan penyediaan makanan dan juga minuman yang juga merupakan objek pajak tempat kemudian retribusi daerah, sesuai dengan peraturan yang mana berlaku.






