
JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah menetapkan kenaikan tarif jual eceran (HJE) rokok pada tahun 2025.Ketentuan itu tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024 yang digunakan diteken Sri Mulyani pada 4 Desember 2024. Dalam PMK itu pemerintah memutuskan bukan meninggal tarif cukai hasil tembakau (CHT). Namun, pemerintah meninggal nilai jual eceran (HJE) hampir seluruh barang tembakau yang dimaksud mulai berlaku 1 Januari 2025.
Menyikapi PMK 97/2024, Kepala Pusat Industri Perdagangan & Penyertaan Modal Institute for Development of Economics and Finance(Indef), Andry Satrio Nugroho, berpandangan ada yang tersebut mengganjal dengan naiknya tarif HJE. Menaikkan HJE menurut pemerintah salah satu upaya yang dimaksud didorong untuk memenuhi pilar pengendalian.
“Dengan menggunakan alasan pengendalian untuk meningkatkan HJE, namun mengganggu pilar yang mana lain, yakni pilar pengendalian rokok ilegal. Dengan meningkatkan HJE, tarif rokok akan tetap saja naik,” kata Andry Satrio pada keterangannya, dikutipkan Hari Minggu (15/12/2024).
Menurutnya, dengan adanya perbedaan yang cukup berjauhan antara nilai tukar rokok legal dengan rokok ilegal, maka semakin menggalakkan rakyat untuk mengkonsumsi rokok bodong. Perlu dicatat, lingkungan rokok ilegal sudah ada sangat massif.
Andry mengatakan, rokok ilegal menyebabkan kebocoran penerimaan negara tak hanya sekali oleh sebab itu tak kena cukai, tetapi juga lepas dari pajak pertambahan nilai (PPN). Kondisi itu berdampak negatif bagi penerimaan negara, mengingat cukai rokok berkontribusi besar, berrsama dengan penerimaan PPN kemudian pajak penghasilan (PPh).
Dia pesimistis target penerimaan CHT tahun 2025 sebesar Rp230,09 triliun sebagaimana tertuang pada Perpres No. 201/2024 tentang Rincian APBN 2025, akan sulit tercapai. sebab itu kenaikan HJE menciptakan penduduk pindah dari rokok legal ke rokok ilegal.
“Pasti negara akan kehilangan penerimaan bukan hanya sekali dari cukai, tetapi dari PPN. Jadi, pemerintah harus segera melakukan upaya yangextra ordinary.Jika tidak, tentunya ke depan kebocoran terkait dengan penerimaan negara itu juga pasti tak akan teratasi,” katanya.
Dikatakan Andry, bidang hasil tembakau mempunyai daya besar terhadap perekonomian dalam beberapa daerah. Ketergantungan pada lapangan usaha ini juga yang digunakan menyebabkan perekonomian area yang mana dimaksud dapat terganggu apabila lapangan usaha rokok mendapat tekanan, salah satunya sebab penurunan permintaan akibat peredaran rokok ilegal.
“Selain perekonomian pemerintah wilayah bisa jadi turun akibat rokok ilegal, dampak lainnya adalah kemungkinan bertambahnya pengangguran,” terangnya.
Di lain sisi, Andry Satrio mengapresiasi Kementerian Keuangan tidak ada meninggal CHT tahun depan. Sebab, dengan meningkatkan CHT berimplikasi bukan tercapainya penerimaan yang tersebut ditargetkan sebagaimana tahun-tahun sebelumnya.
“Karena itu, diperlukan kebijakan fiskal merupakan relaksasi untuk pemulihan IHT terdiri dari moratorium CHT lalu HJE. Mengingat sudah ada cukup porsi antara 72% – 83% dari hasil penjualannya merupakan pungutan resmi pemerintah,” jelas Andry.






