
JAKARTA – Menteri Kelautan dan juga Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono menegaskan tidaklah boleh ada sertifikat di dalam berhadapan dengan laut. Hal itu ia ungkapkan merespons pernyataan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang tersebut menyampaikan pagar laut di area Tangerang miliki sertifikat SHGB dan juga SHM.
“Tadi saya mendapatkan press conference juga dari Menteri ATR/BPN, bahwa sudah ada ada sertifikat yang mana ada pada di laut. Saya perlu komunikasikan kalau dalam dasar laut itu tak boleh ada sertifikat. Jadi itu telah jelas ilegal juga,” kata Trenggono usai bertemu Presiden Prabowo di tempat Istana Negara, Jakarta, Mulai Pekan (20/1/2025).
“(SHM serta SHGB) ilegal telah pasti oleh sebab itu pada PP 18 telah dinyatakan yang digunakan ada di tempat bawah air itu sudah ada hilang dengan sendirinya, tiada bisa. Jadi kalau itu mendadak ada kan aneh juga,” tambah dia.
Dia menegaskan, berdasarkan arahan Prabowo, pagar laut yang ada di tempat pesisir laut Kota Tangerang kemudian Bekasi akan dibongkar dengan pihak terkait.
“Sesuai arahan Bapak Presiden gitu pokoknya sesuai koridor hukum dan juga kemudian saya ungkapkan di area sini, Rabu kita akan bersama-sama dengan seluruh pihak dan juga pada pada waktu itu kita bongkar,” jelas dia.
Sebelumnya, Menteri Agraria dan juga Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyatakan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer pada perairan Tangerang, Banten telah terjadi memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan juga Sertifikat Hak Milik (SHM).
“Kami membenarkan ada sertifikat yang mana berseliweran dalam kawasan pagar laut, sebagaimana yang muncul dalam sejumlah sosmed tersebut,” kata Nusron di tempat Jakarta, Hari Senin (20/1/2025).






