
JAKARTA – pemerintahan berencana menerapkan cukai minuman berpemanis pada kemasan (MBDK) pada semester kedua tahun 2025, apabila prosesnya berjalan lancar. Sebelum diterapkan, pemerintah akan menyusun terlebih dahulu peraturan teknisnya melalui Peraturan otoritas serta Peraturan Menteri Keuangan.
Di mana, peraturan teknis yang dimaksud akan mengatur ambang batas, jenis MBDK, hingga besaran tarif cukai yang dimaksud akan dikenakan. Dengan demikian, cukai MBDK tak akan segera dikenakan untuk semua minuman yang mana termasuk di kelompok MBDK. eksekutif sendiri berusaha mencapai penerimaan negara dari cukai minuman berpemanis di kemasan sebesar Rp3,5 triliun pada 2025.
Analis Stockbit Sekuritas, Edi Chandren menyampaikan, bahwa secara kuantitatif, estimasi dampak negatif cukai MBDK bagi profitabilitas perusahaan konsumer baru dapat dihitung setelahnya pemerintah merilis peraturan teknis perhitungan cukai.
“Namun, secara kualitatif, kami menilai dampak negatif dari cukai yang dimaksud bisa jadi hanya diminimalisasi dengan perusahaan dapat meluncurkan item sejenis yang lebih lanjut rendah gula (less sugar) kemudian perusahaan dapat meneruskan (pass–on) sebagian beban cukai ke di nilai tukar jual produk,” kata Edi pada risetnya, Selasa (14/1/2025).
Kebijakan yang disebutkan diperkirakan akan berdampak dengan segera pada banyak emiten , khususnya perusahaan yang digunakan berfokus pada perdagangan komoditas minuman.
Mulai dari PT Indofood CBP Terwujud Makmur Tbk (ICBP), PT Indofood Terwujud Makmur Tbk (INDF), PT Industri Jamu lalu Farmasi Sido Muncul Tbk (SIDO), PT Ultrajaya Milk Industry & Trading Company Tbk (ULTJ), PT Mayora Indah Tbk (MYOR), PT Cisarua Mountain Dairy Tbk (CMRY) lalu PT Kino Indonesia Tbk (KINO).
Edi menyoroti PT Mayora Indonesia Tbk (MYOR), yang dimaksud mempunyai produk-produk terekspos cukai MBDK sebesar 25–30 persen dari total pendapatan, berpotensi merasakan dampak terbesar dari penerapan cukai ini, dihadiri oleh oleh PT Industri Jamu juga Farmasi Sido Muncul Tbk (SIDO) yang tersebut miliki eksposur sekitar 15–20% pendapatan.
Sebelumnya, pada September 2024, DPR mengusulkan tarif cukai MBDK minimum sebesar 2,5% pada 2025 lalu akan secara bertahap ditingkatkan hingga mencapai 20%. Usulan yang disebutkan berbeda dengan rancangan yang digunakan beredar sebelumnya, di area mana tarif cukai MBDK yang mana dipertimbangkan adalah Rp1.771 per liter, sejalan dengan rata–rata tarif cukai MBDK di tempat negara–negara Asia Tenggara.
Wacana cukai MBDK pada September 2024 yang disebutkan tidaklah mencantumkan kriteria hasil MBDK yang mana akan dikenakan cukai. Namun, di rancangan sebelumnya, produk-produk MBDK yang dimaksud dipungut cukai yakni, produk-produk MBDK tanpa material tambahan pangan pemanis dengan kadar gula lebih besar dari 6 gram per 100 ml serta item MBDK yang mana mengandung materi tambahan pangan pemanis alami ataupun buatan di kadar berapa pun.






