
JAKARTA – Komnas HAM menyatakan tindakan penembakan Aipda Robig Zaenudin hingga menyebabkan tewasnya pelajar Gamma Rizkynata Oktafandy (GRO) memenuhi unsur pelanggaran HAM. Hal itu berdasarkan hasil pemantauan Komnas HAM yang diadakan 28-30 November 2024.
Komnas HAM menilai Aipda Robig memenuhi unsur Pasal 1 nomor (3) UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Adapun jenis pelanggarannya yaitu pelanggaran hak hidup serta pembunuhan di dalam luar proses hukum.
“Memenuhi unsur adanya pelanggaran HAM, dengan jenis pelanggaran hak hidup kemudian pembunuhan dalam luar proses hukum atau extra judicial killing,” kata Koordinator Subkomisi Pemantauan Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing di keterangannya, hari terakhir pekan (6/12/2024).
Dari pemantauan Komnas HAM, Aipda Robig dinilai tak sedang melakukan pembelaan diri. Aipda Robig juga tidaklah sedang menajlankan tugas juga tiada di kedudukan terancam melawan lewatnya kendaraan beroda dua motor yang tersebut dikendaran oleh GRO lalu dua temannya.
“Aipda RZ tidak ada sedang menjalankan perintang undang-undang untuk menembak tiga korban itu,” sambungnya.
Komnas HAM juga menilai Aipda Robig memenuhi unsur pelanggaran HAM yaitu hak untuk bebas dari perlakuan kejam, tak manusiasi serta merendahkan martabat manusia. Robig dinilai memenuhi unsur pelanggaran Ham Pasal 33 ayat 1 UU Nomor 39/99.
“Tindakan penembakan Aipda Robig secara sengaja dan juga tak mempunyai kapasitas berdasarkan undang-undang telah lama mengakibatkan hilangnya nyawa GRO juga luka yang digunakan dialami dua korban lainnya adalah bentuk perlakuan kejam, bukan manusiaswi dan juga merendahkan martabat manusia,” jelas Uli.






