
Hardy R. Hermawan
Peneliti SigmaPhi Indonesia,
Mahasiswa Doktoral Perbanas Institute
SETELAH tax amnesty jilid I digelar, pada 2016-2017, pemerintah Indonesia merilis lagi tax amnesty jilid II, pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022. Lantas, Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan, pemerintah tidaklah akan lagi menawarkan amnesti pajak. Namun lidah tak bertulang. Mengadakan tax amnesty sudah ada seperti candu. Kini pemerintah bersiap mengadakan tax amnesty jilid III.
Para entrepreneur yang tersebut tergabung di area Apindo pun melontarkan reaksi menggelitik. Ketua Komite Perpajakan Apindo Siddhi Widyaprathama, pada acara Economic & Taxation Outlook 2025 Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Kamis (23/1/2025), mengatakan, nampaknya tak akan bermasalah apabila wajib pajak abai pada kewajibannya. Toh setiap beberapa tahun sekali akan diampuni.
Itu juga, mungkin, yang dimaksud menyebabkan anggota Dewan Kondisi Keuangan Nasional, Chatib Basri, malas-malasan menanggapi isu tax amnesty. “It’s too early,” katanya, pada pekan kedua Januari 2025 silam. Tapi Menteri Koordinator Politik juga Security Budi Gunawan telah menegaskan bahwa pemerintah kritis mempersiapkan inisiatif tax amnesty lanjutan sebagai salah satu strategi pemulihan kekayaan negara.
Tax amnesty diartikan sebagai tawaran bagi wajib pajak untuk membayar kewajiban pajak yang mana tertunggak (termasuk bunga kemudian denda) pada masa pajak sebelumnya, pada nilai tertentu, waktu tertentu, tanpa dikenakan hukuman, khususnya pidana. Villalba (2017) menyatakan, amnesti pajak bermanfaat meningkatkan penerimaan negara di jangka pendek, menggerakkan kepatuhan pajak, juga menguatkan sistem keuangan publik.
Manfaat yang digunakan jelas menggiurkan. Tak heran jikalau sejumlah pemerintahan tergoda melakukan amnesti pajak, bahkan kian banyak menggelarnya (Abdurrahmani lalu Dogan, 2019). Mereka berkali-kali merilis tax amnesty pada kurun bukan terlalu lama, seperti Indonesia.
Pada tax amnesty I, pemerintahan Presiden Joko Widodo mencoba menarik uang wajib pajak yang mana tersembunyi dalam luar negeri. Tujuannya memperbaiki penerimaan pajak, meningkatkan likuiditas domestik, juga menggalakkan reformasi perpajakan. Insentifnya dalam bentuk penghapusan sanksi administratif, penghentian pemeriksaan pajak, dan juga tarif pajak yang mana rendah.
Sekilas inisiatif ini tampak sukses. Sebanyak 956.793 wajib pajak berpartisipasi dengan nilai harta diungkap Rp4.854,63 triliun. Namun, nilai repatriasi cuma Rp147 triliun, berjauhan dalam bawah target Rp1.000 triliun. Negara menerima tebusan Rp114,02 triliun, sekitar 69% dari target Rp165 triliun. Sebagian besar harta yang tersebut dilaporkan berbentuk pengumuman di negeri, yakni Rp3.676 triliun. Deklarasi luar negeri hanya saja Rp1.031 triliun. Rencana tax amnesty I belum memberi khasiat optimal terhadap penerimaan pajak dan juga repatriasi aset.
Program tax amnesty II, resminya bernama Rencana Pengungkapan Sukarela (PPS), memiliki target wajib pajak yang digunakan mengikuti tax amnesty I tetapi tak melaporkan seluruh hartanya, juga wajib pajak yang mana belum sepenuhnya melaporkan harta di SPT 2020. PPS menawarkan dua insentif, penghapusan sanksi administratif 200% kemudian pembebasan tuntutan pidana.
PPS disertai 247.918 wajib pajak kemudian menghasilkan kembali penerimaan Rp61,01 triliun. Harta yang dimaksud dilaporkan Rp572,48 triliun. Deklarasi pada negeri juga repatriasi wajib pajak senilai Rp512,57 triliun kemudian pemberitahuan luar negeri Rp59,91 triliun.






