
JAKARTA – Studi Demokrasi Rakyat atau SDR menagih janji Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penanganan demurrage atau denda impor beras sebesar Rp294,5 miliar. SDR melakukan aksi unjuk rasa di dalam depan Gedung KPK, DKI Jakarta Kamis (17/10/2024).
“SDR menagih janji KPK terkait dugaan korupsi demurrage atau denda impor beras,” ujar Direktur Eksekutif Studi Demorkasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto.
Dia mengungkapkan, aksi dari SDR di tempat depan gedung KPK RI juga bertujuan untuk menagih janji juga mempertanyakan tindaklanjut KPK tentang penanganan skandal demurrage atau denda impor beras sebesar Rp294,5 miliar yang tersebut menyeret Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi.
“Kehadiran SDR menagih janji KPK yang digunakan pernah disampaikan oleh Juru bicara KPK dan juga tindaklanjut laporan SDR yang digunakan diterima KPK,” ujar Hari.
Dia berharap agar presiden terpilih Prabowo Subianto dapat segera mengganti Arief Prasetyo Adi dari sikap Kepala Bapanas. Hal itu sesuai janji presiden terpilih yang digunakan berazam memberantas korupsi.
“Jangan sampai kegiatan prioritas makan gratis yang tersebut di tempat mana Bapanas menjadi salah satu badan strategis,” ujar dia.
Sebelumnya, KPK menegaskan semua proses penanganan perkara termasuk penyelidikan terkait skandal demurrage Rp294,5 miliar bisa jadi dilanjut ke penyidikan. Laporan terkait dengan demurrage atau denda impor beras sebesar Rp294,5 miliar dilaporkan oleh SDR pada tanggal 3 Juli 2024.
Lembaga antirasuah yang dimaksud dikabarkan mulai melakukan pemanggilan terhadap saksi dari Perum Bulog terkait dengan perkara skandal demurrage atau denda impor beras sebesar Rp294,5 miliar, Rabu,(21/8/2024). Saksi-saksi yang dimaksud merupakan bawahan yang tersebut bekerja pada Perum Bulog.
Selaras dengan KPK, Kementerian Pertambangan mengungkapkan terdapat 1.600 kontainer dengan nilai demurrage Mata Uang Rupiah 294,5 miliar berisi beras ilegal yang digunakan tertahan di area Pelabuhan Tanjung Priok, Ibukota Indonesia lalu Tanjung Perak, Surabaya. Kementerian Industri (Kemenperin) mengatakan 1.600 kontainer beras itu merupakan bagian dari 26.415 kontainer yang dimaksud tertahan pada dua pelabuhan tersebut.
Keberadaan 1.600 kontainer berisi beras ilegal itu didapat dari data yang dimaksud diperoleh melalui Direktorat Jenderal Bea kemudian Cukai (DJBC). Ribuan kontainer yang digunakan tertahan termasuk di tempat dalamnya adalah berisi beras dan juga belum diketahui aspek legalitasnya.
Sementara, KPK juga SDR telah terjadi melakukan koordinasi guna mendalami data terkait keterlibatan Bapanas-Bulog pada skandal demurrage atau denda beras impor sebesar Rp294,5 miliar. Pihak KPK sudah meminta-minta keterangan kemudian data terkait keterlibatan Bulog juga Bapanas dalam di persoalan demurrage sebesar Rp294,5 miliar.






