
JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ibukota Indonesia Pusat belaka membebankan uang pengganti sebesar Rp900 jt terhadap Crazy Rich PIK Helena Lim di persoalan hukum dugaan korupsi pengelolaan timah. Hakim menyatakan bahwa uang Rp420 miliar dari tindakan hukum yang dimaksud diterima terdakwa Harvey Moeis.
Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh ketika membacakan vonis Helena dalam Pengadilan Tipikor pada PN Ibukota Indonesia Pusat, Hari Senin (30/12/2024). Hakim menuturkan Harvey sudah mengakui menerima seluruh duit hasil penukaran valas tersebut.
“Menimbang bahwa majelis hakim tak sependapat dengan tuntutan pidana penuntut umum terkait dengan pembebanan uang pengganti secara proporsional terhadap terdakwa Helena menghadapi dana pengamanan yang digunakan seolah-olah dana CSR senilai 30 jt US Dolar atau setara dengan Rp420 miliar pada kurs Rp14.000,” kata hakim.
“Di mana di fakta hukum yang tersebut terungkap di dalam persidangan bahwa saksi Harvey Moeis pada kesaksiannya menyatakan bahwa benar ia sudah menerima seluruh uang dari terdakwa Helena,” sambungnya.
Hakim juga menyatakan bahwa Helena menikmati keuntungan dari hasil penukaran valas tersebut, bukanlah duit pengamanan seolah-olah dana corporate social responsibility (CSR)
“Seluruh uang dari dana pengamanan seolah-olah dana CSR yang digunakan diterima Harvey Moeis dari para perusahaan smelter yang dimaksud yang dimaksud ditransfer ke account PT Quantum semuanya telah diterima oleh saksi Harvey Moeis sehingga majelis hakim berpendapat bahwa Helena tak menikmati uang pengamanan atau seolah-olah dana CSR yang dimaksud namun hanya saja menikmati keuntungan dari kurs melawan penukaran valuta asing dari uang pengamanan yang dimaksud dengan perhitungan Rp30 rupiah x 30 jt US Dolar yang tersebut seluruhnya berjumlah Rp900 jt rupiah yang digunakan sudah pernah dipergunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi terdakwa,” ujar dia.
Oleh lantaran itu, hakim membebankan uang pengganti ke Helena sesuai jumlah keseluruhan yang dimaksud diterima yaitu Rp900 jt dari keuntungan penukaran valas tersebut. “Jika di jangka waktu yang disebutkan tidaklah membayar uang pengganti, maka harta benda terdakwa disita oleh jaksa lalu dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila uang pengganti yang disebutkan bukan dibayar maka terdakwa dipidana sebagaimana amar putusan sebagaimana disebutkan dalam bawah ini,” jelas dia.
Diketahui, di tindakan hukum ini Helena Lim juga divonis 5 tahun penjara, denda Rp750 jt subsider 6 bulan penjara, juga uang pengganti Rp900 juga subsider 1 tahun. Vonis yang disebutkan pun jarak jauh lebih tinggi ringan dari tuntutan jaksa yang tersebut menuntut Helena Lim dihukum 8 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 1 tahun penjara, juga uang pengganti Rp210 miliar subsider 4 tahun kurungan penjara.






