
JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin beserta lima komisioner KPU lainnya kena sanksi peringatan serius keras dari Dewan Kehormatan Penyelenggara pemilihan (DKPP). Sanksi peringatan tegas keras ini berkaitan dengan KPU yang tersebut dinilai mengabaikan ambang batas keterwakilan perempuan sebesar 30% pada pemilu.
Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan, KPU terbukti melanggar kode etik pelopor pemilihan umum (KEPP) lantaran tak menindaklanjuti putusan Badan Pengawas pemilihan (Bawaslu). “Menjatuhkan sanksi peringatan keras keras terhadap teradu III, Mochammad Afifuddin selaku ketua merangkap anggota KPU,” kata Heddy Lugito pada waktu membacakan putusan, Mulai Pekan (16/12/2024).
Selain Afif, DKPP juga menjatuhkan peringatan serius keras untuk komisioner KPU yang mana juga menjadi teradu pada perkara ini. Mereka adalah, Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harapan, kemudian August Mellaz.
Anggota DKPP Ratna Dewi menjelaskan di perkara ini KPU terbukti tidak ada menindaklanjuti putusan Bawaslu terkait pemenuhan keterwakilan perempuan sebesar 30%. Akibatnya, tak diindahkannya putusan Bawaslu, Dapil Gorontalo 6 harus melakukan pemungutan pernyataan ulang (PSU).
“Teradu terbukti tidaklah menindaklanjuti putusan Bawaslu a qua dengan sungguh-sungguh terhadap pemenuhan keterwakilan perempuan sebesar 30% yang digunakan berakibat pemungutan pengumuman ulang di area Dapil 6 Provinsi Gorontalo,” kata Ranta.
Lebih lanjut, DKPP mengajukan permohonan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari, sejak putusan ini dibacakan. Selain itu, Bawaslu juga diminta untuk melakukan pengawasan terhadap putusan DKPP tersebut.
Diketahui, perkara ini sebelumnya diadukan diadukan oleh sembilan orang, yaitu Mikewati Vera Tangka, Misthohizzaman, Listyowati, Rotua Valentina, Wirdyaningsih, Egi Primayogha Mardhika, Hadar Nafis Gumay, Khoirunnisa Nur Agustyati, serta Wahidah Suaib.
Pihak Pengadu mengadukan Ketua kemudian lima Anggota KPU, yaitu Idham Holik, Mochammad Afifuddin (Ketua), Yulianto Sudrajat, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, dan juga August Mellaz.
Dalam formulir aduan, para teradu diduga tidak ada menindaklanjuti Putusan Bawaslu RI Nomor 010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023 tanggal 29 November 2023 kemudian bukan melakukan perbaikan terhadap tata cara, prosedur kemudian mekanisme sehingga terdapat Pemungutan Suara Ulang (PSU) DPRD Provinsi Gorontalo di tempat Daerah Pemilihan (Dapil) 6.






