
JAKARTA – Kementerian Kesejahteraan mengungkap adanya dugaan pemungutan dana di tempat luar kegiatan kampus hingga perundungan di tempat Inisiatif Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Prodi Keilmuan Penyakit Dalam Fakultas Bidang kedokteran Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) di tempat RSUP Prof Dr dr R D Kandou, Sulawesi Utara. Imbasnya, Kemenkes memutuskan membekukan sementara PPDS di area kampus ini.
Munculnya dugaan pungli hingga perundungan di dalam dunia institusi belajar kedokteran ini semakin menciptakan rakyat prihatin. Insiden ini seolah satu per satu terungkap hingga menyita perhatian publik.
Ketua Sektor Kesejahteraan Komunitas Partai Perindo, dr. Sortaman Saragih turut menyoroti perkara ini. Menurutnya, Prodi Bidang kedokteran di area Indonesia ini mulai darurat moral kemudian perlu dengan sigap ditangani pemerintah.
“Melihat kondisi perundungan di tempat prodi kedokteran sekarang, eksekutif harus bersikap proaktif untuk menghentikan persoalan hukum ini. Kondisi ini telah tergolong darurat moral juga kriminal, sehingga tiada boleh menanti pihak universitas untuk membenahi diri sendiri,” kata dr. Sortaman ketika dihubungi Sindonews, baru-baru ini.
Melihat semakin maraknya aksi perundungan tersebut, dr. Sortaman mengungkapkan tidak ada cukup jikalau cuma menghentikan prodi yang tersebut dinilai melakukan perundungan. Perlu dilaksanakan investigasi ke semua prodi kedokteran, baik umum maupun spesialis serta menindak para pelaku juga mengubah sistem sekolah yang tersebut ada.
“Adanya perundungan ini bukanlah muncul dengan sendirinya tapi akibat sistim lembaga pendidikan yang tersebut kurang ditata. Kita butuh Menteri Pendidikan yang dimaksud memahami lalu mampu memperbaiki sistim Pendidikan kedokteran ini,” ujar dia.
Ada sebagian faktor yang digunakan mendasari ramainya aktivitas perundungan di dalam prodi kedokteran RI. dr. Sortaman menjelaskan faktor yang dimaksud bisa jadi terjadi lantaran sulitnya menjadi dokter di tempat Indonesia, adanya otoritas senior pada junior, hingga dinasti kolegiun terselubung.
“Profesi dokter di tempat Indonesia dikelola serta dikuasai oleh kolegium kespesialisan tertentu. Setiap spesilialis mempunyai kolegium masing-masing yang berkuasa mutlak menentukan siapa yang mana boleh masuk ke spesialisan mereka,” ucapnya.
Berkaca dari fenomena perundungan hingga dicap darurat moral pada lembaga pendidikan kedokteran di tempat Indonesia, hal ini menjadi sinyal keras agar pemerintah mampu bekerja keras membasmi hal yang sanggup terjadi turun temurun ini.
Untuk mengatasi tindakan hukum perundungan ini, dr. Sortaman menyatakan pemerintah harus menata sistim Pendidikan Bidang kedokteran di dalam Indonesia. Salah satunya perihal ujian penerimaan siswa yang dimaksud harus dibuat transparan dan juga menghapus penerimaan peserta didik melalui jalur Mandiri.
“Proses lembaga pendidikan di area prodi kedokteran harus transparan dengan ukuran serta indikator yang digunakan ditetapkan Kementerian Pendidikan bukanlah oleh pihak kampus. Sebab mutu serta moral dokter adalah urusan pemerintah bukanlah urusan kampus,” jelasnya.






