
JAKARTA – Kejaksaan dan juga Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) dinilai menjadi matahari kembar di pemberantasan aktivitas pidana korupsi . Kewenangan kedua institusi penegak hukum yang disebutkan saling tumpang tindih.
Hal itu diungkapkan Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi. Menurutnya. ketika ini ada tiga institusi yang bertugas menangani persoalan hukum korupsi, yaitu KPK, Kejaksaan lalu Polri. Namun dari ketiga institusi tersebut, tumpang-tindih kewenangan semata-mata terjadi antara KPK dengan Kejaksaan.
“Fenomena matahari kembar antara KPK dengan Kejaksaan tidaklah semata-mata berpotensi menyebabkan pertentangan antarinstitusi tapi juga kekacauan penegakan hukum khususnya pada pemberantasan aktivitas pidana korupsi,” kata R Haidar Alwi, Selasa (12/11/2024).
Dalam pemberantasan langkah pidana korupsi, KPK juga Kejaksaan sama-sama dapat menjalankan fungsi penyelidikan, penyidikan dan juga penuntutan. Sedangkan Polri hanya saja terbatas pada fungsi penyelidikan kemudian penyidikan.
Menurut R Haidar Alwi, Undang Undang sebenarnya telah dilakukan mengatur dengan jelas kewenangan masing-masing agar tiada tumpang-tindih.
Berdasarkan Pasal 11 Ayat (1) juga (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, persoalan hukum korupsi dengan kerugian negara paling sedikit Rp1 miliar ditangani oleh KPK. Sementara yang mana di dalam bawah Rp1 miliar wajib ditangani atau diserahkan untuk Kejaksaan lalu Polri.
“Tapi pelaksanannya kacau-balau. KPK yang mana seharusnya menangani perkara besar malah banyak menangani perkara kecil. Sebaliknya Kejaksaan yang digunakan seharusnya menangani tindakan hukum kecil malah mengambil persoalan hukum besar seperti Asabri, Jiwasraya, BTS kominfo, perkara Timah, juga lain-lain. Hanya Polri yang tersebut ‘on the track’, tertib sesuai Undang Undang,” jelas R Haidar Alwi.
Haidar meninjau fenomena matahari kembar antara KPK dengan Kejaksaan, entah disebabkan oleh ketidakmampuan KPK menangani perkara besar atau dikarenakan ambisi Kejaksaan ingin menjadi lembaga superbody. Kritik kemudian saran terhadap KPK dan juga Kejaksaan seringkali dimentahkan dengan tuduhan adu domba atau sebagai upaya perlawanan balik koruptor.
“Oleh sebab itu diharapkan Presiden Prabowo Subianto, Menko Polkam lalu DPR dapat mengevaluasi KPK dan juga Kejaksaan. Sebab mustahil mewujudkan Indonesia Emas dengan kekacauan penegakan hukum lantaran bukan tertib di bernegara,” ucapnya.






