
JAKARTA – Pascapelaksanaan Putaran Kelima The Intergovernmental Negotiating Committee on Plastic Pollution (INC-5) pada Busan, Korea Selatan, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyampaikan berbagai poin penting terkait bahaya sampah plastik yang mana menjadi perhatian global.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, pembaharuan iklim, hilangnya keanekaragaman hayati, dan juga polusi termasuk polusi plastik baik di area daratan maupun lautan merupakan isu lingkungan hidup global yang saling terkait.
“Permasalahan ini disebabkan pola konsumsi dan juga produksi yang tersebut tiada berkelanjutan,” ujar Hanif, Selasa (31/12/2024).
Menurut laporan United Nations Environment Programme (UNEP), jumlah agregat sampah plastik yang masuk ke habitat akuatik berpotensi meningkat hampir tiga kali lipat pada tahun 2040 apabila tak ada upaya pencegahan.
“Pada 2016, polusi plastik tercatat sebesar 9-14 jt ton juga diperkirakan mencapai 23-27 jt ton pada 2040,” ungkapnya.
Karena sifatnya yang mana transnasional juga lintas batas negara, dan juga ancaman serius dari polusi plastik khususnya pada lingkungan laut, sehingga menggerakkan disepakatinya United Nations Environment Assembly (UNEA) Resolusi 5/14 pada Maret 2022.
“Resolusi ini memberi mandat untuk Direktur Eksekutif UNEP untuk menyusun International Legally Binding Instrument (ILBI) untuk mengakhiri polusi plastik, termasuk pada lingkungan laut yang mana ditargetkan rampung pada akhir 2024,” katanya.
Sejak awal, Indonesia bergerak berkontribusi di perundingan INC. Pada INC-1 hingga INC-5, Delegasi Indonesia terus menyuarakan pentingnya prinsip konsensus kemudian inklusivitas di pengambilan keputusan.
Kemudian, menjunjung tinggi prinsip Common but Differentiated Responsibility (CBDR), mengakui keperluan masing-masing negara khususnya negara dengan Specific Geographical Condition seperti negara kepulauan (Archipelagic States) yang rentan terhadap sampah plastik di area laut yang digunakan lintas batas termasuk Indonesia serta memperjuangkan isu-isu strategis seperti pengelolaan sampah berbasis dunia usaha sirkular dan juga pembiayaan yang mana adil kemudian terprediksi bagi negara berkembang.






