
JAKARTA – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Yudi Purnomo Harahap menjelaskan alasan KPK memohonkan penundaan sidang praperadilan yang mana diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto . Menurutnya, yang dimaksud mewakili KPK pada praperadilan nanti bukanlah penyidik yang dimaksud paham materi penyidikan.
Hal itu ia komunikasikan di diskusi Rakyat Bersuara bertajuk ‘Laga Hasto vs KPK di dalam Praperadilan’ yang digunakan tayang pada iNews, Selasa (21/1/2025) malam.
“Bahwa nanti kan yang tersebut maju ke sidang itu bukanlah dengan segera penyidiknya yang digunakan telah memahami perkaranya dari a sampai z. Tetapi dari teman-teman yang dimaksud ada di area Biro Hukum yang mana diberikan kuasa oleh pimpinan KPK,” kata Yudi.
Yudi menilai Biro Hukum membutuhkan waktu tidaklah sedikit untuk keperluan administrasi. Ia menjelaskan, keperluan administrasi di tempat antaranya sebagai legalisir BAP keterangan para saksi yang mana dijadikan alat bukti awal pada penetapan Hasto sebagai tersangka.
“Yang pertama itu kan terkait dengan alat-alat bukti kemudian barang bukti yang mana nanti akan dilegalisir termasuk BAP-BAP yang dimaksud digunakan oleh KPK ketika menetapkan Pak Hasto sebagai tersangka,” ujarnya.
“Kemudian tentu penyidik akan menjelaskan untuk teman-teman dalam biro hukum terkait dengan perkara,” sambungnya.






