
JAKARTA – pemerintahan mengizinkan Usaha Mikro juga Kecil (UMK) menjalankan pertambangan . Izin ini diatur pada hasil Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral kemudian Batu Bara (Minerba).
Sekalipun UU Minerba terbaru mengizinkan, pemerintah juga menetapkan persyaratan juga mekanisme yang mana harus dipenuhi pelaku perniagaan kecil menengah ( UKM ). Misalnya, untuk modal awal setidaknya dimulai dari Rp10 miliar.
Pengamat Hukum Tenaga dan juga Pertambangan, Ahmad Redi menilai, persyaratan modal awal yang mana harus dipenuhi oleh UKM bikin dilematis. Pasalnya, modal perniagaan antara Rp5 miliar sampai Rp10 miliar masuk di kategori pelaku usaha menengah lalu bukanlah UMK.
Kategori itu dijelaskan pada Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 7 Tahun 2021 yang digunakan mengatur kemudahan, pelindungan, kemudian pemberdayaan koperasi kemudian bisnis mikro, kecil, dan juga menengah (UMKM).
“Bahwa bidang usaha mikro ini menurut PP Nomor 7 Tahun 2021, ini kan usahanya jelas, modalnya pun jelas. Jadi kemungkinan besar tadi statement dari Pak Bahlil yang digunakan Rp10 miliar itu menurut saya juga menjadi dilematis,” ujar Ahmad Redi pada pertemuan Market Review IDX Channel, hari terakhir pekan (21/2/2025).
Satu sisi, izin UMK mengatur tambang merupakan pengejawantahan dari Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang digunakan menjelaskan bahwa bumi, air, kemudian kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.Namun pada sisi lain sisi aturan mengatur tambang dimulai dengan modal Rp10 miliar justru membingungkan.
“Di satu sisi ingin memberikan ruang terhadap bisnis kecil, kalau menengah ya tadi modalnya sudah ada clear ya, tapi bidang usaha kecil ini kan menurut PP 7 Tahun 2021 ya bukan sebesar itu. Padahal Undang-Undang jelas memberikan ruang,” paparnya.
Asosiasi Industri Usaha Mikro, Kecil, serta Menengah Indonesia (Akumandiri) bahkan berbeda pendapat atau tiada setuju Usaha Mikro kemudian Kecil diberikan ruang mengurus tambang.
Ketua Umum Akumandiri, Hermawati Setyorinny menilai, kekayaan alam yang mana dikuasai oleh negara bukan dan juga merta diserahkan untuk masyarakat, termasuk UKM. Apalagi harus mengurus hasil tambang.






