
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyita uang dengan nilai total Rp62 miliar terkait perkara dugaan korupsi dalam lingkungan PT Pembangunan Perumahan (Persero).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, uang puluhan miliar yang disebutkan disimpan pada deposito lalu brankas. “Penyidik menyampaikan sudah dijalankan penyitaan yang digunakan pertama bentuknya deposito, itu totalnya sebesar Rp22 miliar,” kata Tessa di dalam Gedung Merah Putih KPK, hari terakhir pekan (3/1/2025).
“Berikutnya ada uang yang tersebut ditemukan di area di brankas, total totalnya sebesar kurang lebih banyak Rp40 miliar,” sambungnya.
Baca Juga: KPK Geledah Kantor PT Pembangunan Perumahan Sidoarjo
Dengan demikian, jumlah keseluruhan uang yang tersebut disita dari dua tempat dijumlahkan, totalnya mencapai Rp62 miliar. Kendati demikian, Tessa tidak ada menyebutkan dari siapa penyitaan uang tersebut. Termasuk, dalam area mana uang yang dimaksud diamankan.
“Bentuk uangnya apakah Rupiah atau valuta asing ini belum tersampaikan dari penyidik untuk saya, sehingga ini teman-teman masih belum bisa saja di-update terlebih dahulu,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK membuka penyidikan baru di dalam terkait dugaan korupsi proyek-proyek di area Divisi EPC PT Pembangunan Perumahan (Persero) 2022-2023. KPK menaksir, persoalan hukum yang dimaksud merugikan negara puluhan miliar.
“Hasil perhitungan sementara kerugian negara sementara yang dimaksud pada perkara yang disebutkan kurang lebih besar sebesar Rp80 miliar,” kata Tessa, Jumat, 20 Desember 2024.
Diketahui, KPK menetapkan membuka penyidikan perkara yang disebutkan pada 9 Desember 2024. Untuk sementara, Lembaga Antirasuah menetapkan dua tersangka.
“KPK telah lama memulai penyidikan untuk perkara sebagaimana yang disebutkan di dalam berhadapan dengan juga sudah pernah menetapkan dua orang sebagai tersangka,” ujarnya.






