
JAKARTA – Agus Salim dilaporkan ke Pusat Pelaporan serta Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) oleh Sapto Wibowo selaku donatur donasi yang dimaksud digalang oleh Pratiwi Noviyanthi atau Novi dan juga dipromosikan oleh Denny Sumargo.
Agus Salim dilaporkan sebab adanya dugaan penyalahgunaan dana donasi yang dimaksud dikumpulkan melalui dua rekening. Salah satunya akun pribadi melawan nama Agus Salim .
“Kami pada hari ini telah resmi menimbulkan laporan ke Pusat Pelaporan kemudian Analisis Transaksi Keuangan, PPATK RI. Tadi sudah ada bertemu dengan pihak PPATK serta pengaduannya diterima dengan baik,” kata Pitra Romadoni selaku kuasa hukum Sapto Wibowo disitir dari kanal YouTube Intens Investigasi, Awal Minggu (2/12/2024).
Pitra menjelaskan bahwa laporan ini dibuat oleh sebab itu adanya indikasi aliran dana donasi sebesar Rp1,5 miliar yang dimaksud tiada digunakan sesuai peruntukan. “Karena kami mencurigai bahwasanya aliran dana donasi ini dipergunakan untuk tak pada peruntungannya,” jelasnya.

Foto/tangkapan layar kanal YouTube Intens Investigasi
“Kami khawatir ada risiko perbuatan pidana, maka dari itu kami mengajukan permohonan bantuan PPATK untuk melakukan audit dan juga investigasi terkait dengan donasi tersebut. Karena kita ketahui donasi yang dimaksud sangat berbagai sekali ya. Kita lihat informasinya hampir Rp1,5 miliar. Maka dari itu, tentu harus dipertanggungjawabkan,” lanjutnya.
Donasi, disebut Pitra dihimpun melalui dua tabungan yakni satu menghadapi nama Yayasan Peduli Humanitarian juga satu lagi melawan nama pribadi, M Agus Salim. Pengaplikasian tabungan pribadi untuk pengumpulan donasi ini dianggap melanggar ketentuan hukum.
“Karena kami mencurigai bahwasanya aliran dana donasi ini dipergunakan untuk tidaklah pada peruntungannya. Kami khawatir ada risiko perbuatan pidana, maka dari itu kami memohon bantuan PPATK untuk melakukan audit dan juga investigasi terkait dengan donasi tersebut,” jelasnya.






