
JAKARTA – Permasalahan tata kelola Bahan Bakar Minyak ( BBM ) harus menjadi kesempatan bagi pemerintah untuk segera memperbaiki sistem distribusi dan juga meningkatkan kualitas BBM pada Indonesia. Hingga kini, kualitas BBM di tempat Indonesia masih tertinggal dibandingkan negara-negara lain dalam Asia Tenggara.
Menurut data dari Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB), Indonesia ketika ini menjadi satu-satunya negara di area Asia Tenggara yang digunakan belum menerapkan standar Euro 4. Sementara, Vietnam, Thailand, serta Negara Malaysia sudah lebih banyak dulu mengadopsinya.
Bicara Udara Bebas (Yayasan Lingkungan Anak Bangsa) menilai bahwa situasi yang tersebut sedang dihadapi pada waktu ini dapat menjadi kesempatan bagi pemerintah melalui Pertamina untuk menyokong peningkatan kualitas BBM ke standar Euro 4.
“Pertalite masih mengandung sulfur 500 ppm kemudian Pertamax 400 ppm, sangat jauh di area menghadapi standar Euro 4 sebesar 50 ppm. otoritas harus menjadikan persoalan hukum ini sebagai kesempatan untuk membenahi pengelolaan BBM agar lebih tinggi ramah lingkungan juga berdampak baik bagi kondisi tubuh masyarakat,” ujar Co-Founder Bicara Udara, Novita Natalia, dalam Jakarta, Hari Senin (10/3/2025).
Menurut laporan Vital Strategies, komposisi sulfur yang tersebut tinggi pada BBM memperburuk polusi udara dengan meningkatkan emisi sulfur dioksida (SO2) dan juga partikel halus (PM2.5), yang digunakan berbahaya bagi kesehatan.
“Studi menunjukkan, paparan terhadap polusi udara akibat emisi kendaraan berbahan bakar kotor dapat meningkatkan risiko penyakit paru-paru, jantung, hingga kematian dini,” lanjut Novita.
Sebab itu, ia menyampaikan pemerintah perlu segera menetapkan standar BBM rendah sulfur secara menyeluruh dengan menerapkan standar Euro 4 atau bahkan Euro 6 untuk semua jenis BBM guna menghurangi dampak pencemaran udara.
“Perbaikan juga harus mencakup peningkatan transparansi pada pengelolaan BBM, pada mana masyarakat harus mengetahui kualitas BBM yang digunakan mereka itu pakai. eksekutif juga perlu membuka data mengenai dampak lingkungan dari BBM yang tersebut digunakan ketika ini,” ungkap Novita.
Standar Euro 4 sebenarnya telah dilakukan diatur pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup serta Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor untuk tipe M, N, lalu O, dan juga Keputusan Dirjen Migas Nomor 146.K/10/DJM/2020 mengenai standar kemudian spesifikasi BBM jenis solar di area Indonesia.
- BLT BBM Rp300.000 Cair Periode Ini, Begini Cara Cek Penerima Bansos hingga Pencairannya
- Tinjau Integrated Terminal Ibukota Indonesia Plumpang, BPKN: Cek Mutu Dilaksanakan Berlapis






