Nasional

Didampingi LBHAP Muhammadiyah, Korban PIK 2 Charlie Chandra Sujud Minta Pertolongan Prabowo

JAKARTA – Seorang warga bernama Charlie Chandra memohon pertolongan terhadap Presiden Prabowo Subianto . Ia bersujud di konferensi pers di dalam Auditorium KH Ahmad Dahlan Gedung Dakwah Muhammadiyah, Menteng, DKI Jakarta Pusat, Hari Jumat (7/2/2025), sebab persoalan hukum yang dimaksud menjeratnya dilanjutkan.

Charlie Chandra sebelumnya dikriminalisasi dan juga ditetapkan sebagai terdakwa perkara pemalsuan surat tanah setelahnya mempertahankan tanah milik keluarganya seluas 8,7 hektare yang digunakan pada masa kini sudah ada dibangun permukiman elite Pantai Indah Kapuk (PIK) 2. Polda Banten kemudian menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Namun penerbitan SP3 itu kemudian dibatalkan oleh majelis hakim praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten, sehingga kasusnya dilanjutkan/.

“Saya minta tolong terhadap Presiden Prabowo untuk melindungi dan juga mengatasi hak rakyat. Hari ini saya bersujud terhadap Anda sebagai Presiden Republik Indonesia untuk menghentikan kezaliman ini serta melindungi rakyat Banten,” kata Charlie dilanjutkan bersujud dalam hadapan awak media di area Auditorium KH Ahmad Dahlan Gedung Dakwah Muhammadiyah, Menteng, Ibukota Pusat, Hari Jumat (7/2/2025).

Didampingi LBHAP Muhammadiyah, Korban PIK 2 Charlie Chandra Sujud Minta Pertolongan Prabowo

Charlie juga memohon Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo juga Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto agar berpihak untuk rakyat lalu bukan terjadi insiden kriminalisasi.

“Saya harap Bapak Kapolri dan juga Kapolda Banten yang digunakan terhormat berpihak pada rakyat, jangan biarkan kami dikriminalisasi terus capek,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Investigasi & Advokasi Publik LBHAP PP Muhammadiyah, Gufroni menjelaskan, Charlie Chandra pernah ditahan selama tiga bulan. Kasusnya dihentikan seiring keluarnya SP3 oleh Polda Banten.

“Namun beberapa hari lalu beliau menyampaikan persoalan hukum ke publik, ternyata dari pihak pengembang, PT Mandiri Bangun Makmur, tiada terima dikarenakan Pak Charlie Chandra mengungkap persoalan yang mana dialami ke publik,” ungkap Gufroni.

Charlie kembali menjadi terperiksa pasca PN Serang mengabulkan praperadilan. Karena itu, Charlie meminta-minta bantuan hukum untuk LBHAP PP Muhammadiyah melawan proses hukum yang dimaksud dialaminya sekarang.

Related Articles

Back to top button