
JAKARTA – Kejanggalan di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN ) milik Dedy Mandarsyah mencuat pasca terungkapnya persoalan hukum penganiayaan yang digunakan diadakan oleh sopir pribadi keluarga Dedy terhadap manusia dokter koas di dalam Palembang, Sumatera Selatan.
Kasus penganiayaan terhadap dokter koas Muhammad Luthfi Hadhyan (21) oleh Fadilla alias Datuk bin Chairuddin Adil (36) dalam Palembang pada minggu lalu menarik perhatian publik. Penganiayaan yang disebutkan dipicu oleh kesulitan sepele terkait penjadwalan tugas jaga di dalam rumah sakit.
Lady Aurellia Pramesti, dengan ibunya Sri Meilina, merasa bahwa penjadwalan jaga dokter koas dalam RSUD Siti Fatimah, Palembang, bukan adil. Mereka tak setuju akibat Lady dijadwalkan untuk jaga pada waktu malam Tahun Baru, yang tersebut bertentangan dengan rencana merekan untuk berkumpul sebagai keluarga.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun berada dalam melakukan analisis terhadap LHKPN Dedy Mandarsyah, yang tersebut merupakan ayah dari Lady Aurellia Pramesti. Juru bicara KPK, Budy Prasetyo, mengungkapkan bahwa pemeriksaan LHKPN ini merupakan bagian dari upaya pencegahan korupsi. Proses analisis mencakup verifikasi menghadapi harta yang mana dilaporkan dan juga aset yang mana mungkin saja belum tercatat, yang tersebut melibatkan pihak eksternal.
“Saat ini, pasukan LHKPN KPK sedang melakukan analisis berhadapan dengan LHKPN Saudara Dedy Mandarsyah sebagai bagian dari proses pemeriksaan LHKPN di kerangka pencegahan korupsi,” ujar Budy melalui keterangan resmi dikutip, Akhir Pekan (22/12/2024).
Berdasarkan laporan harta kekayaan Dedy yang disampaikan di LHKPN, total kekayaannya mencapai Rp9.426.451.869 atau sekitar Rp9 miliar. Harta yang dimaksud meliputi tiga unit tanah dan juga bangunan di area DKI Jakarta Selatan dengan nilai sekitar Rp750 juta. Dedy juga tercatat miliki satu unit mobil Honda CRV 2019 senilai Rp450 juta.
Gaji Dedy Mandarsyah
Dedy Mandarsyah ketika ini menjabat sebagai Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat. Sebagai seseorang PNS, Dedy mendapatkan beberapa jumlah tunjangan dari negara. Berdasarkan peraturan yang berlaku, PNS memperoleh tunjangan pangan dalam bentuk 10 kilogram beras per anggota keluarga setiap bulan.
Tunjangan beras ini juga dapat diberikan pada bentuk uang, yang mana dihargai Rp7.242 per kilogram. Dengan tiga anggota keluarga, tunjangan pangan yang tersebut diterima Dedy berjumlah Rp217.260.
Selanjutnya, Dedy juga mendapatkan tunjangan jabatan. Sebagai PNS golongan IIIA, Dedy menerima tunjangan jabatan sebesar Rp1.260.000. Tunjangan kinerja untuk jabatan Kepala BPJN, sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR Nomor 980 Tahun 2024, adalah sebesar Rp13.670.000. Dengan demikian, total upah yang tersebut diterima Dedy Mandarsyah sebagai Kepala BPJN Kalimantan Barat adalah sebesar Rp20.271.484, atau sekitar Rp20 jt per bulan.






