
JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker ) Yassierli mengatakan, aturan melalui Surat Edaran (SE) besaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja swasta, BUMN, BUMD hingga bonus bagi Ojek Online (Ojol) akan mengundurkan diri dari besok, Selasa 11 Maret 2024.
“Surat Edaran dari Kemenaker InsyaAllah kita akan umumkan segera. Jadwalnya InsyaAllah besok, kita akan umumkan,” kata Yassierli di tempat Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Mulai Pekan (10/3/2025).
Lebih lanjut, Yassierli pun mengatakan, bahwa Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah dilakukan mengumumkan bahwa THR hingga bonus Ojol.
“Alhamdulillah sesuai apa yang tersebut disampaikan Presiden, hadir juga perwakilan dari pemilik aplikasi mobile kemudian hadir juga perwakilan pekerja. Bagaimana tadi Bapak Presiden menyampaikan memohonkan mengimbau untuk adanya bonus Hari Raya yang mana dibayarkan untuk pengemudi kemudian kurir online lalu nanti detilnya kita akan umumkan segera,” katanya.
Lebih lanjut, Yassierli mengutarakan, bahwa pemberian bonus untuk Ojol telah melalui proses yang digunakan panjang. “Tapi poin penting yang mana mau saya komunikasikan ini melalui proses, yang kita sebut meaningful partisipasi. Jadi sebuah proses diskusi cukup panjang lalu memang sebenarnya itu harapan kami bahwa dengan duduk dengan kita sanggup menyepakati serta itu menjadi solusi terbaik bagi semua,” paparnya.
“Detailnya kita akan segera umumkan, tadi kita sudah ada setuju untuk final touch nya besok. Jadi semoga besok kita bisa saja umumkan detilnya seperti apa,” pungkasnya.
- THR PNS Kapan Cair? Begini Jawaban Singkat Prabowo
- Ojol kemudian Kurir Online Dijamin Dapat THR, Prabowo: Dalam Bentuk Uang Tunai






