
SIDNEY – Senat Australia pada hari Kamis (28/11/2024) mengesahkan undang-undang penting yang mana melarang anak pada bawah usia 16 tahun menggunakan media sosial.
Peraturan baru ini, yang mendapat dukungan 34 suara, sementara 19 kata-kata menolaknya, juga menginstruksikan perusahaan-perusahaan terkait untuk mengambil ‘langkah-langkah yang dimaksud wajar’ untuk membatasi akses terhadap kelompok-kelompok tersebut.
Seperti dilansir dari AFP, Namun raksasa media sosial termasuk TikTok mengomentari langkah tergesa-gesa yang disebutkan dan juga menuduh Canberra mengabaikan kemampuan fisik mental kemudian keamanan online.
Maklum, undang-undang yang dimaksud akan diajukan kembali ke DPR untuk proses persetujuan akhir sebelum diberlakukan menjadi undang-undang.
Perdana Menteri Anthony Albanese yang tersebut menggalang penuh aturan yang dimaksud ingin agar kelompok yang dimaksud terlibat di kegiatan luar yang tambahan bermanfaat dikarenakan media sosial banyak memunculkan kerugian, termasuk terpapar unsur negatif seperti penipu.
Namun, bagi Angus Lydom, 12 tahun, ia tidak ada setuju dengan langkah yang dimaksud dikarenakan ia terbiasa menggunakan gadget untuk berselancar di tempat media sosial sepanjang waktu.
Sementara itu, Elsie Arkinstall, 11, menyatakan anak-anak juga remaja hendaknya diperbolehkan menggunakan sistem yang dimaksud untuk mengeksplorasi berbagai teknik yang bukan dapat dipelajari melalui buku.






