
JAKARTA – Putusan penetapan upah minimum provinsi (UMP) dinilai harus segera dilaksanakan. Pengamat Ketenagakerjaan dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Tadjudin Nur Efendi menyebutkan, apabila penetapan yang digunakan direncanakan maksimal sampai akhir tahun ini, tidaklah terlaksana juga, maka ancaman terhadap peningkatan ekonomi di dalam awal tahun 2025 semakin terlihat.
Tadjudin menjelaskan, penetapan UMP 2025 memang sebenarnya berada dalam digodok agar melaksanakan saran dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait standar UMP tersebut.
“Karena menurut hemat saya, kenaikan upah minimum mempunyai prospek yang cukup besar, untuk meningkatkan daya beli lalu memacu perkembangan sektor ekonomi melalui peningkatan konsumsi,” ujar Tadjudin di tayangan Market Review IDX Channel, Hari Senin (25/11/2024).
“Jadi kalau itu nanti sampai tertunda-tunda, akibatnya kemungkinan besar itu akan hilang,” sambung Tadjudin.
Meski tertunda, Tadjudin mengatakan, pemerintah khususnya Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) miliki waktu yang digunakan cukup sampai akhir tahun agar merumuskan secara hati-hati.
“Menurut hemat saya itu perlu dikarenakan harus menyesuaikan dengan kebijakan MK yang tersebut berkaitan dengan perhitungan upah minimum. Dan itu harus dijalankan secara hati-hati juga bijaksana,” jelas Tadjudin.
Sekbagai informasi, tarik ulurnya penetapan UMP 2025 itu terkait dengan putusan MK yang dimaksud mengabulkan sebagian permohonan uji materil berhadapan dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 di penetapan peraturan pemerintah (PP) pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ciptaker menjadi UU.
Akan tetapi, Menteri Tenaga Kerja atau Menaker Yassierli menerangkan, penetapan UMP 2025 akan dilaksanakan maksimal pada Desember 2024. Saat ini Kemnaker masih menggodok rumus perhitungan upah dengan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartite Nasional, yang mana ditargetkan akan selesai pada minggu ini. Hasil perumusan akan disampaikan pada Presiden Prabowo Subianto.
Sementara MK pada putusan 31 Oktober 2024 memohonkan pasal terkait pengupahan harus memenuhi keinginan hidup pekerja, buruh dan juga keluarganya secara wajar yang meliputi makanan serta minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi serta jaminan hari tua.
MK juga mengajukan permohonan agar struktur kemudian skala upah harus proporsional, setelahnya itu akan menghidupkan kembali peran bergerak Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) di penentuan upah minimum dan juga memulihkan upah minimum sektoral.






