
JAKARTA – Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan juga HAM, Silmy Karim menyatakan golden visa hanya saja diberikan untuk pemegang jabatan Direksi juga Komisaris kalau penanaman modal perusahaan di area menghadapi USD50 jt atau setara Rp778 miliar.
Silmy menjelaskan pemberian golden visa ini merupakan upaya pemerintah untuk menarik minat pembangunan ekonomi asing ke di negeri. Sebab pemegang golden visa akan diberikan kemudahan untuk hal-hal administratif yang mana menyangkut keimigrasian.
“Jadi kalau energi itu kan pembangunan ekonomi biasanya di area menghadapi USD50 juta, kalau pada menghadapi itu, eligible untuk mendapatkan golden visa, baik secara company maupun perorangan. Kalau yang tersebut company itu yang digunakan akan dapat Board of Director, juga Board of Commissioner atau representatif perusahaan induknya,” ujar Silmy di acara Repnas (Relawan Pengusaha Muda Nasional) National Conference and Awarding dalam Jakarta, Awal Minggu (14/10/2024).
Adapun apabila nilai penanaman modal di dalam bawah hitungan USD50 juta, Silmy Karim mengungkapkan ada opsi lain yang mana ditawarkan terhadap penanam modal asing untuk mendapatkan visa khusus, yaitu visa business. Salah satu yang digunakan menjadi pembeda, masa tinggal visa ini cuma 5 tahun saja.
“Kalau dibawah itu, misalnya beliau baru mau mulai, atau sektor bidang usaha tidak utama tapi sebagai pendamping, maka kita juga ada layanan visa business untuk 5 tahun, sehingga ia bisa jadi pulang pergi dengan nyaman,” tambahnya.
Lebih jauh, Silmy menjelaskan pemberian Golden Visa ini tidaklah harus menanamkan modalnya segera sebesar Rp778 miliar. Akan tetapi, sejak proses LoI (Letter of Intent) atau pengajuan minat investasi, maka calon penanam modal yang disebutkan dapat secara langsung menikmati golden visa.
“Walaupun awalnya hanya sekali komitmen, tapi kita kasih waktu selama komitmen itu dipenuhi selama 6 bulan, maka itu akan berlanjut,” tambahnya.
Golden Visa Indonesia dirancang untuk menarik penanam modal besar kemudian talenta global dengan berbagai manfaat. Salah satu keuntungan utama adalah pemegang visa dapat tinggal di area Indonesia di jangka waktu yang mana lebih tinggi lama tanpa perlu menambah masa berlaku izin tinggal secara berkala. Proyek ini juga menawarkan kemudahan pada mengurus izin kerja, membuka usaha, juga melakukan penanaman modal di dalam sektor-sektor strategis.
“Dengan golden visa, ia sanggup tinggal kemudian bekerja hingga 10 tahun, tanpa harus repot urus ITAS (Izin Tinggal Terbatas),” tambah Silmy.






